Tersangka ITE di Singkawang Terancam Hukuman Empat Tahun Penjara

Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi

Singkawang, BerkatnewsTV. Satuan Reskrim Polres Singkawang menetapkan Rs alias Cf alias Afui warga Jalan Karang Intan RT 07 RW 002 Kelurahan Sedau Kecamatan Singkawang Selatan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik atau penghinaan melalui media sosial.

“Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka tanggal 25 September 2019,” kata Kapolres Singkawang, AKBP Raymond M Masengi melalui KBO Satreskrim, IPTU Suprihatin saat press release di Mapolres Singkawang, Jumat (11/10).

Ditetapkannya Rs alias Cf alias Afui karena ulahnya. Lantaran, ada masalah pribadi, yang mana pelaku mengunggah kata yang tersambung jadi kalimat yang berisikan fitnah, pencemaran nama baik bahkan bernada ancaman.

“Unggahan kalimat itu ditujukan kepada PM alias Welly yang menjadi korban dalam kasus ini,” ujarnya.

Kejadian unggahan di akun Medsos milik tersangka ini terjadi 6 Juni 2019 lalu, dimana saat itu korban melihat ada notifikasi facebook dan status Wa tersangka.

Pelaku dalam akunnya mengunggah foto korban yang juga pelapor. Karena dianggap melecehkan, sehingga korban pun melaporkan secara resmi ke Polres Singkawang pada 22 Juli 2019.

Dalam unggahan tersangka tersebut, Rs alias Cf alias Afui melontarkan kata-kata terkait persoalan rumah tangga korban, ada menyangkut perihal pernikahan korban, bahkan korban dituduh tersangka sebagai perusak rumah tangga.

“Korban pun tak terima sehingga melaporkan kejadian ini,” ungkapnya.

Dalam kasus ini, kepolisian menyita barang bukti tiga lembar screenshoot unggahan foto beserta kalimat yang dibuat tersangka melalui akun media sosialnya.

Kemudian, satu lembar screenshoot status Whatsapp dari akun tersangka, serta satu unit HP merk Evercross.

“Saat ini pemilik akun sudah ditetapkan sebagai tersangka,” jelasnya.

Sebelum penetapan tersangka, pihaknya sudah melakukan penyelidikan atas laporan polisi tersebut. Pihaknya memeriksa tiga saksi atas kasus tersebut termasuklah pelapor sekaligus korban.

“Kami juga dalam melakukan penyelidikan melakukan kajian dan pemeriksaan dengan melibatkan staf ahli dari ahli bahasa Balai Bahasa Provinsi Kalbar dan Ahli ITE di Untan,” tuturnya.

Akibat perbuatan tersangka, korban merasa nama baiknya tercemar, karena kalimat unggahan tersangka tersebut juga mengancam korban.

Dia juga mengatakan, sebenarnya antara keduanya baik korban dan tersangka ini berteman, namun akibat masalah pribadi yang diumbar ke publik lewat media sosial makanya berujuang pada pelaporkan perkara ke polisi.

Maka dari itu, pihak Polres Singkwang mengimbau agar kepada masyarakat selaku pengguna media sosial, jika ada permasalahan apalagi persoalan pribadi maka tak perlu diunggah ke media sosial.

“Apalagi jika kalimat atau kata-kata unggahan di media sosial berisikan fitnah, pencemaran nama baik atau ancaman-ancaman. Jadilah pengguna Medos yang bijak, cermat dan cerdas,” pesannya.

Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 45 ayat 3 Jo pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008.

Selain itu pelaku dipersangkakan melakukan perbuatan sebagaimaba pasal 45 ayat 4 Jo pasal 27 ayat 4 UU Nomor 19 tahun 2016 atas perubahan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik.

Dimana tersangkan terancam pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau denda paling banyak Rp 750.000.000.(mzr)