Pontianak, BerkatnewsTV. Dalam penanganan kasus karhutla di Kalbar, tercatat sebanyak 70 perusahaan sawit yang telah disegel lantaran di areal konsesi lahannya terjadi kebakaran lahan.
Ke-70 perusahaan sawit itu antara lain disegel oleh Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sebanyak 30 perusahaan, Polda Kalbar sebanyak 32 perusahaan dan gabungan Gakkum Polda Kalbar dan Kementerian LHK sebanyak 8 perusahaan.
“Polda Kalbar sudah melakukan penyegelan terhadap 32 perusahaan yang lahannya terbakar. Sampai dengan 7 oktober 2019 terdapat sebanyak 99 kasus karhutla yang ditangani Polda kalbar dan jajaran dengan luas lahan yg terbakar mencapai 1.147,88 hektar,” ungkap Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono saat Forum Grup Discussion (FGD), Rabu (9/10)/
Dari jumlah itu disebutkan Kapolda, 34 kasus dalam tahap penyelidikan dan 65 kasus dalam proses penyidikan (dengan rincian 27 sidik, 31 tahap I, 6 kasus sudah tahap II, dan 1 kasus sudah P-21.
“Dari 65 kasus, 5 perusahaan yang sudah dinaikan ke tahap penyidikan. Sedangkan 72 orang ditetapkan tersangka dan 34 diantaranya telah dilakukan penahanan,“ beber Kapolda.
Khusus untuk korporasi, pihak penyidik sedang menelusuri siapa yang bertanggung jawab, baik itu dari mulai tingkat manajer, general manajer maupun owner alias pemilik.
“Penegakkan hukum yang sudah kami lakukan adalah opsi terakhir. Kearifan lokal dibolehkan warga membuka lahan pertanian dengan cara membakar 2 (dua) hektar, tetapi perlu diketahui ada ketentuan yang harus dilaksanakan, misalnya ijin dari kades, tidak boleh ditinggal, situasinya tidak dimusim panas dan seterusnya,“ beber Kapolda.(rob)