Terkait Penemuan Kerangka, Setelah dari Disdik Pelaku Habisi Nyawa Korban Dengan Tangan Kosong

Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi menjabarkan kronologi kasus penemuan kerangka akibat pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Sr (53) yang merupakan pelaku tunggal terhadap Santi yang kerangkanya ditemukan di belakang komplek pasar baru pada 28 September lalu. Foto: Herry

Sekadau, BerkatnewsTV. Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi menjabarkan kronologi kasus penemuan kerangka akibat pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Sr (53) yang merupakan pelaku tunggal terhadap Santi yang kerangkanya ditemukan di belakang komplek pasar baru pada 28 September lalu.

Kapolres mengungkapkan saat pers rilis di Aula Mapolres Sekadau, Rabu (9/10 ). Tersangka menghabisi korban tidak menggunakan senjata tajam atau tumpul melainkan dengan tangan kosong.

“Korban dipukul di bagian belakang kepala, kemudian rahang setelah jatuh ditendang berkali-kali, kemudian kepalanya dibenamkan ke tanah,” ungkap Kapolres.

Anggon menambahkan, korban sempat melakukan perlawanan akibatnya kancing baju dinas pelaku bagian atas terlepas, serta terdapat sobekan pada bat baju dinas pelaku.

“Hal ini terlihat dari luka pada tangan pelaku diduga akibat perlawanan korban,” ujar Kapolres.

Pelaku menghabisi korban pada 17 September 2019 sekitar pukul 15.30 WIB. Sebelumnya, pelaku dan korban sudah berjanji akan bertemu di TKP.

“Sebelum bertemu korban pelaku sempat pergi ke dinas pendidikan,” tambah Kapolres.

Kapolres menuturkan, pihaknya masih terus melakukan pengembangan. Sebab, polisi tidak hanya berdasarkan pada pengakuan pelaku.

Pengembangan penyidikan termasuk mencari keberadaan handphone milik korban. Ia turut mengimbau kepada masyarakat jika ada yang menemukan hp korban agar menyerahkan kepada Polres Sekadau.

“Sebab kalau handphonye nya dijual, nanti saat dinyalakan akan terlacak oleh kami. Daripada muncul masalah baru, kami imbau kalau ada yang menemukan segera serahkan ke polres,” tegasnya.

Kasat Reskrim Polres Sekadau Iptu M Ginting menambahkan, pelaku memiliki hubungan khusus dengan teman satu kost yang juga masih sepupu korban, yakni Susan. Hubungan tersebut sudah berjalan sekitar satu setengah tahun.

“Diakui korban meminta barang-barang kepada pelaku. Karena pelaku ada membelikan sepeda motor untuk Susan. Namun pelaku tidak mampu memenuhi permintaan korban,” tutur Ginting.

Untuk saat ini, kata dia, sementara ini pelaku dikenakan dipasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pihak kami belum menemukan indikasi perencanaan pembunuhan akan tetapi kemungkinan pembunuhan berencana masih terbuka.

“Bisa saja mengarah ke pasal 340 pembunuhan berencana, prosesnya masih tetap kami lakukan. Pelaku gelap mata karena merasa diperas oleh korban. Namun untuk sementara kita sangkakan pasal 338,” jelasnya.

Soal jasad korban yang terbilang cepat membusuk, Polres Sekadau sudah berkoordinasi dengan biddokkes Polda Kalbar. Kasat juga menuturkan, dokter forensik memperkirakan korban meninggal antara 12 sampai 14 hari sebelum kerangka ditemukan. Hal ini cocok dengan waktu penemuan jasad yang berjarak 11 hari sejak peristiwa pembunuhan dilakukan.

“Berdasarkan analisa dokter forensik, faktor cuaca panas cukup menentukan proses pembusukan jasad. Saat otopsi juga masih ditemukan belatung pada bagian kulit kepala. Belatung kecil ini yang cepat menghabiskan sisa-sisa daging,” tukasnya.(her)