Bocah 6 Tahun Dicabuli

AH pria berusia 19 tahun harus berurusan dengan unit PPA Polres Singkawang lantaran diduga telah mencabuli anak berusia 6 tahun sebut saja Bunga. Foto: Mizar

Singkawang, BerkatnewsTV. AH pria berusia 19 tahun harus berurusan dengan unit PPA Polres Singkawang lantaran diduga telah mencabuli anak berusia 6 tahun sebut saja Bunga.

Kasat Reskrim Polres Singkawang AKP Tri Prasetyo mengatakan terungkapnya kasus cabul tersebut berdasarkan laporan orang tua korban dikarenakan anak korban sering mengompol.

“Berdasarkan kecurigaan itu orang tua korban pun membawa anaknya ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan,” katanya.

Berdasarkan pemeriksaan ternyata di bibir kemaluan korban terdapat infeksi.

“Lalu orang tua korban bertanya kepada anak tersebut. Dan mengaku bahwa AH yang melakukan hal bejat tersebut,” katanya.

Orang tua korban melapor kepada polisi. Di mana berdasarkan pengakuan tersangka. Dirinya baru sekali melakukan hal tersebut.

“Korban pertama diiming – imingi dengan mengajak menonton film porno. Usai menonton itu tersangka melakukan aksi bejatnya.” katanya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka akan dikenakan pasal 82 UU No 23 tahun 2003 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman kurungan maksimal 12 tahun atau paling singkat 3 tahun.

“Kita imbau kepada orang tua agar mengawasi anak terutama penggunaan handphone agar tidak menjadi korban karena kejadian ini diawali dengan menonton video porno,” imbaunya.(mzr)