Mempawah BerkatnewsTV. Tim Siber Polda Kalbar mengamankan GP seorang anak muda warga Desa Wajok Hilir Kecamatan Siantan Kabupaten Mempawah pada Rabu (3/10) malam lantaran diduga telah melakukan tindak pidana ITE yakni mengubah lambang negara Pancasila.
Menurut Direktur Reskrimsus Polda Kalbar, Kombes Pol Mahyudi Nazriansyah kasus ini terungkap saat Subdit V Direktorat Reskrimsus atau Subdit Siber Crime Polda Kalbar melakukan patroli di media sosial dan menemukan akun yang mengunggah dan mengubah Pancasila dan bunyi ke lima Pancasila menjadi pancagila.
“GP diamankan karena memposting lambang negara Pancasila yang diubah menjadi pancagila dan mengubah bunyi Pancasila. Ini merupakan hasil patroli media sosial yang dilakukan anggota siber, dan dilakukan profiling,” ungkapnya.
Untuk mengamankan pengunggah lambang negara ini pun Subdit 5 Direktorat Reskrimsus berkoordinasi dengan Polsek Siantan untuk mengamankan pelaku.
“Saat ini pelaku sudah diamankan Subdit 5 untuk dilakukan pemeriksaan dan pemberksaan. Rencananya juga akan berkoordinasi dengan ahli bahasa dan pidana,” tambahnya.
Ditegaskan Mahyudi, GP dikenakan pasal Tindak Pidana ITE (dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong yang mengakibatkan kerugian konsumen) dan atau setiap orang mencoret menulisi, menggambari atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud untuk menodai, menghina atau merendahkan lambang negara.
Sebagaimana dimaksud dalam pasal 45A ayat (1) Jo pasal 28 ayat (1) UU No.19 tahun 2016 atas perubahan UU No. 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan pasal 68 UU No.24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.(rls)