Pekerja Konstruksi Wajib Kantongi Sertifikat Kompetensi Kerja

Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sekadau MoU dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalimantan Barat. Foto: Herry

Sekadau, BerkatnewsTV. Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) menegaskan bahwa setiap pekerja konstruksi wajib mengantongi Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK).

Ketua LPJK Provinsi Kalimantan Barat, Baskoro Efendi mengatakan penegasan itu diatur dalam UU No 2 Tahun 2017 Pasal 70 yang mengatur bahwa setiap Pekerja Konstruksi yang bekerja di sektor konstruksi wajib memiliki sertifikat kompetensi kerja juga berdasarkan Edaran Gubernur Kalimantan Barat yang mewajibkan agar para Pekerja Konstruksi mempunyai Sertifikat.

“LPJK Propinsi Kalimantan Barat mengapresiasi surat Edaran Bupati Sekadau tentang percepatan Sertifikasi Pekerja Konstruksi di Kabupaten Sekadau adalah salah satu ide yang sangat cemerlang yang belum ada di kabupaten lain,” tuturnya.

Untuk menguatkan aturan tersebut, Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kabupaten Sekadau MoU dengan Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi (LPJK) Provinsi Kalimantan Barat, Selasa (1/9).

“Profesionalisme dan kompetensi SDM memegang perananan yang sangat penting dan seyogya nya menjadi tekad kita semua untuk bertindak dan berprilaku secara profesional dalam setiap penyelenggaraan pekerjaan konstruksi bahkan dasar pijakan hukum nya telah di tetap kan melalui undang-undang jasa konstruksi beserta aturan turunan nya,di mana untuk SDM pada dasar nya berbasis pada keahlian/kompetensi,tanggung jawab dan disiplin,” kata Bupati Sekadau, Rupinus.

Kadis PUPR Kabupaten Sekadau, Akhmad Suryadi menyebutkan asistensi pekerja konstruksi di Kabupaten Sekadau untuk meningkatkan SDM pekerja konstruksi.

Bahkan, dalam waktu dekat Kabupaten Sekadau akan mengirim pekerja konstruksi keluar Kabupaten maupun keluar Jawa, persyaratan lelang proyek ke depan akan menggunakan tenaga kerja lokal sehingga tidak perlu lagi mengambil pekerja dari luar kabupaten.

Ia pun akui pekerja Konstruksi di Kabupaten Sekadau ini masih banyak kekurangan, keterbatasan kemampuan personil dalam memahami sertifikasi.

“Kedepan Dinas PU Kabupaten Sekadau akan memperbaiki dan meningkat kan kualitas dan kuantitas, Kabupaten Sekadau sudah mempunyai Uji labolatorium khusus untuk uji beton dan aspal, jadi Kabupaten Sekadau bisa meningkatkan PAD khusus di jasa konstruksi ini,” bebernya. (her)