Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kepala Kejari Mempawah Antoni Setiawan menyatakan tekadnya untuk lebih optimal melakukan lima tupoksi kejaksaan yakni pertimbangan hukum, pendampingan hukum, pelayanan hukum, penegakan hukum, dan tindakan hukum lainnya.
“Kami menghindari perbuatan-perbuatan yang dilakukan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Kami harus juga melakukan pengawasan ketat,” tegasnya belum lama ini.
Antoni mengatakan, meski ada nota kesepahaman, pengawalan, pengamanan pemerintahan, dan pembangunan daerah serta bidang perdata tata usaha negara sejatinya memang menjadi tugas daripada kejaksaan. Hal itu sesuai aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Namun pada pelaksanaannya kami juga tidak berpatokan kepada nota kesepahaman ini. Tetapi memang sudah tugas Kejaksaan RI sesuai Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004. Jadi memang sudah tugas pokok dan fungsinya kejaksaan,” jelasnya.
Adanya pengawasan oleh TP4D Kejaksaan menurut Antoni untuk melakukan pencegahan dari sisi hukum agar menuju tepat sasaran, tepat mutu, dan tepat waktu.
Sehingga dengan “tiga tepat” tersebut akan berdampak pada efisiensi-efisiensi anggaran sehingga tidak terjadi pemborosan dan kebocoran.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menegaskan pemerintah daerah bertekad melakukan percepatan dan optimalisasi pembangunan yang terarah sekaligus meminimalkan terjadinya penyimpangan.
Muaranya kita ingin berbagai arah kebijakan yang kita buat bisa tepat sasaran yang menyangkut semua sektor kehidupan masyarakat. Kemudian memanfaatkan semua aset yang ada dalam meningkatkan PAD sehingga perlu pendampingan dari kejaksaan.(rob)