Minsen Targetkan Sebulan Selesaikan Tugas Pimpinan Sementara DPRD Kalbar

65 anggota DPRD Kalbar periode 2019-2014 yang dilantik dan diambil sumpah di bawah kitab suci pada Senin (30/9) dalam rapat paripurna. Dalam agenda itu juga menunjuk pimpinan sementara yakni Minsen dari PDIP dan Edy R Yacoub dari Partai Golkar. Foto: Mordik

Pontianak, BerkatnewsTV. Minsen (PDIP) dan Edy R Yacoub (Golkar) ditunjuk sebagai Pimpinan Sementara DPRD Kalbar.

Tugas keduanya menghantarkan DPRD untuk memiliki pimpinan definitif, pembentukan fraksi-fraksi dan tata tertib (tatib).

Keduanya ditunjuk saat rapat paripurna pelantikan 65 anggota DPRD Kalbar periode 2019-2024, Senin (30/9).

“Kita mempersiapkan pembentukan fraksi, penyusunan Tatib DPRD, setelah itu baru yang lainnya sambil menunggu SK dari Mendagri tentang pimpinan definitif,” kata Ketua Sementara DPRD Provinsi Kalbar, Minsen ditemui usai paripurna.

Terkait Fraksi DPRD Provinsi Kalbar, ungkap Minsen, minimal berisi 5 Anggota. “Karena satu fraksi itu harus masuk ke semua komisi. Kita kan ada lima komisi,” ujarnya.

Ia jelaskan kalau perolehan parpol tidak mencapai 5 kursi maka harus bergabung dengan parpol lainnya untuk menjadi fraksi gabungan.

“Baik dengan parpol yang tidak cukup maupun dengan yang sudah cukup untuk satu fraksi. Dalam ketentuan, fraksi gabungan parpol itu maksimal dua,” jelasnya.

Minsen berkeinginan, tugasnya sebagai Ketua Sementara DPRD Provinsi Kalbar dapat segera berakhir dalam kurun satu bulan.

“Tetapi kita tidak mengetahui juga nanti halangannya seperti apa. Paling lama dua bulan. Ini kan relatif,” ujarnya.(dik)