Minsen Sempat Ragukan Tuntutan Mahasiswa Terkait UU KPK

Ribuan mahasiswa dan pelajar menggelar aksi demo bertepatan pelantikan anggota DPRD Kalbar yang baru. Foto: Mordik

Pontianak, BerkatnewsTV. Ribuan massa yang terdiri atas mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan para pemuda di Provinsi Kalbar, menjadikan penolakan terhadap Undang-Undang (UU) Komisi Pemerantasan Korupsi (KPK) sebagai salah satu tuntutannya.

Mereka rela berdesak-desak dengan sesamanya dan aparat keamanan yang mengawal pelantikan DPRD Provinsi Periode 2019-2024, di Gedung DPRD Provinsi Kalbar, Senin (30/9) guna menyampaikan tuntutan yang telah menjadi isu nasional itu.

Menanggapi tuntutan para mahasiswa dan pemuda tersebut, Ketua Sementara DPRD Provinsi Kalbar, Minsen sempat meragukannya.

“Saya baca salah satu tuntutannya itu menolak UU KPK. Sebenarnya yang ditolak itu apa,” katanya.

Apakah mereka, lanjut Minsen, Indonesia ini tidak perlu KPK lagi. “Karena semua lembaga tinggi negara ini diatur dengan UU. Kalau UU ditolak semuanya berarti kan tidak ada KPK lagi,” ujarnya.

Barangkali, menurut Minsen, yang ditolak para demonstran itu hanya pasal-pasal tertentu dari UU KPK. “Mungkin perlu ditinjau lagi. Mungkin maksudnya begitu. Kalau ditolak semuanya, rasanya tidak masuk akal juga,” paparnya.

Kendati demikian, Minsen menyambut baik aksi para mahasiswa dan pemuda tersebut. “Cuma kalau anarkis, siapapun tidak akan bisa menerimanya. Sepanjang mereka tidak anarkis, menyampaikan tuntutannya secara tertib dan berisi, memang harus kita follow-up (ditindaklanjuti-red),” kata Minsen.

Menindaklanjuti tuntutan demonstran yang dimaksudkan Minsen tersebut, tentunya disesuaikan dengan kewenangan. “Kalau memang tuntutan merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi, tentu akan dibahas dan menjadi catatan kita untuk menjalankan tugas ke depan,” katanya.

Seperti diketahui, selain menolak UU KPK, para demonstran juga meminta agar peladang yang ditahan karena kasus Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) segera dibebaskan. Termasuk pula mengenai transparansi anggaran.

Kalau mengenai UU KPK, kata Minsen, karena itu kewenangan pusat, maka DPRD Provinsi Kalbar akan merekomendasikannya ke pusat. “Kita rekomendasikan ke pemerintah yang lebih tinggi lagi. Tidak semua yang mereka (demonstran-red) tuntut itu merupakan kewenangan kita,” jelasnya.

Sementara Anggota DPRD Provinsi Kalbar, Syarif Ishak Ali Almuntahar menyebutkan, kalau tuntutan mahasiswa tersebut kurang lebih sama dengan aksi-aksi sebelumnya.

Olehkarenanya, di hadapan paraa mahasiswa, Ishak kembali menyampaikan kalau DPRD Kalbar akan menyampaikan aspirasi mahasiswa tersebut ke pusat.(dik)