Jelang Berakhir Masa Tugas, DPRD Ketok Palu APBD 2020. Rupinus: Dievaluasi Gubernur

Bupati Sekadau saat menanda tangani BA Raperda APBD TA 2020 yang telah disahkan dan disetujui bersama DPRD. Foto: Herry

Sekadau, BerkatnewsTV. Tiga hari menjelang masa tugas anggota DPRD Sekadau periode 2014-2019 berakhir, APBD Tahun Anggaran 2020 diketok palu.

Delapan fraksi di DPRD menyatakan setuju Raperda tentang APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2020 disahkan menjadi Perda.

Persetujuan itu disampaikan delapan fraksi dalam Pendapat Akhir (PA) nya saat rapat paripurna, Kamis (26/9). Kemudian ditanda tangani oleh unsur pimpinan DPRD Sekadau dan Bupati Sekadau.

Kedelapan fraksi itu yakni Fraksi PDIP, Demokrat, Golkar, PAN, Gerindra, NasDem, Hanura dan PKPI.

Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sekadau Albertus Pinus didampingi dua wakil ketua Jefray Tugam dan Handi yang juga dihadiri Bupati Sekadau Rupinus dan Wakil Bupati Sekadau Aloysius, kepala SKPD dan unsur forkompinda.

Dalam APBD Sekadau TA 2020 mencatat nilai Pendapatan Daerah sebesar Rp1.050.623.895.890,23. Belanja Daerah sebesar Rp1.053.623.895.890.23.

Pembiayaan dari penerimaan Rp0, jumlah pembiayaan Rp0 dan Silpa tahun berkenaan Rp.0.

Kendati telah diketok palu, namun menurut Bupati Sekadau Rupinus, Perda APBD tersebut belum dapat dikatakan sah.

“Belum dapat dikatakan sah menjadi Perda karena berdasarkan Permendagri No 33 tahun 2019, bahwa gubernur wajib melakukan evaluasi terhadap kelengkapan administrasi, landasan aturan, konsistensi dan keserasian substansi materi yang tertuang dalam Raperda dan Rancangan Perbup APBD,” jelasnya.

Maka Rupinus menekankan agar hasil evaluasi itu nantinya dapat menjadi perhatian serius dan ditindak lanjuti oleh TAPD dan Banggar DPRD Sekadau.(her)