Sanggau, BerkatnewsTV. Bupati Sanggau Paolus Hadi kembali melantik Penjabat Sekretaris (Pj) Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka sebagai Pj, Jumat (27/9) pagi.
Bupati Sanggau Paolus Hadi menyampaikan alasan pelantikan Pj Sekda Sanggau tersebut.
“Mungkin ada yang bertanya – tanya kenapa ada pelantikan Pj Sekda lagi sementara yang dilantik adalah orang yang sama,” kata Bupati.
Untuk menjawab pertanyaan tersebut, lanjut PH sapaan akrabnya, bahwa hal ini semata – mata menindaklanjuti amanat Peraturan Presiden nomor 3 tahun 2018 tentang Penjabat Sekda.
“Menyatakan bahwa dalam rangka mengisi jabatan sekda yang lowong, maka Bupati selaku pejabat pembina kepegawaian akan mengusulkan satu orang Pj Sekda kepada gubernur yang apabila disetujui maka akan segera diangkat dan dilantik untuk masa jabatan paling lama tiga bulan,” bebernya.
Salah satu tugas yang harus dilakukan oleh seorang Pj Sekda dalam rentang waktu tiga bulan sambung PH diantaranya amempersiapkan proses terpilihnya sekda definitif.
“Sebenarnya proses itu telah dilakukan dengan telah dileluarkannya pengumuman Ketua panitia seleksi terbuka jabatan pimpinan tinggi pratama Sekda Sanggau pada tanggal 5 September 2019 dan pada saat ini telah memasuki tahapan seleksi kompetensi teknis atau penulisan makalah terkait visi dan misi sebagai seorang Sekda,” terangnya.
Masih dikatakan PH, berdasarkan Perpres Nomor 3 tahun 2019 maka Gubernur sebagai wakil pemerintah pusat di daerah memberikan kewenangan untuk menunjuk Pj Sekda sampai terpilihnya Sekda definitif.
“Berdasarkan hal itu dapat kita cermati bahwa ada dua mekanisme yang berbeda dalam proses pengangkatan Pj Sekda dimana pengangkatan Pj Sekda untuk mengisi kekosongan Sekda untuk masa jabatan paling lama tiga bulan adalah berdasarkan usulan Bupati yang disetujui Gubernur,” pungkasnya.
Untuk pengangkatan Pj Sekda yang baru dijelaskannya, dilakukan setelah berakhirnya masa jabatan sekda yang sebelumnya adalah sepenuhnya kewenangan gubernur.
“Artinya Gubernur dapat saja menunjuk PNS yang berbeda atau PNS yang sama yang sebelumnya telah menjabat sebagai Pj Sekda,” beber PH.
PH melanjutkan, berdasarkan surat Gubernur Kalbar nomor 820/2584/BKD.B tanggal 5 September 2019 tentang penunjukan Pj Sekda Sanggau maka Gubernur Kalbar telah menunjuk kembali Kukuh Triyatmaka sebagai Pj Sekda Sanggau dan meminta bupati untuk segera mengangkat dan melantik Pj Sekda tersebut sampai terpilihnya Sekda definitif.
“Saya berharap hal ini dapat dipahami oleh masyarakat dan seluruh stakeholder terkait di Sanggau,” harapnya. (dra)