Pontianak, BerkatnewsTV. Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ketapang memvonis bebas PT Laman Mining, dalam kasus dugaan tambang bauksit ilegal.
Putusan Majelis Hakim yang diketuai Iwan Wardhana itu dibacakan pada hari Rabu (25/9) di Pengadilan Negeri Ketapang.
Majelis hakim menilai keberadaan PT Laman Mining memberikan manfaat untuk masyarakat setempat sehingga hak-haknya harus dipulihkan dan mengembalikan barang bukti yang disita kepada pemiliknya.
Atas putusan itu, pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ketapang menyatakan akan menempuh jalur hukum lainnya yakni kasasi.
“Jujur, kami sebagai penuntut umum melihatnya kontradiktif atas putusan itu. Maka tetap kami akan kasasi. Kami sedang menunggu salinan amar putusan hakim,” kata Kepala Kejari Ketapang, Dharmabella, di Pontianak Kamis (26/9).
Dharmabella menyayangkan putusan tersebut lantaran aktifitas pertambangan ilegal yang dilakukan PT Laman Mining berdampak terhadap kerusakan dan pencemaran lingkungan.
“Kami akan meminta pendapat para ahli lainnya seperti pemerhati lingkungan maupun akademisi. Supaya ini menjadi efek jera dikemudian hari tidak terulang,” tegasnya.
Pihaknya sambung Dharmabella, telah menuntut PT Laman Mining pencabutan ijin dan denda Rp37,5 miliar karena telah melanggar UU No 18 Tahun 2017 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Kerusakan Hutan.
“Sehingga kami menuntutnya denda Rp37,5 miliar dan pencabutan ijin. Sebab telah melakukan galian bauksit seluas tiga hektar diluar areal konsesi yang diijinkan,” jelasnya.
PT Laman Mining beroperasi di Kecamatan Matan Hilir Utara Kabupaten Ketapang. Aktifitas tambangnya dinilai ilegal oleh tim Gakkumdu Lingkungan.
Sehingga pada Senin 20 Agustus 2018 silam, petugas gabungan yang terdiri dari Kementerian LHK dan Polda Kalbar serta Kejaksaan Negeri Ketapang menyita sebanyak tujuh unit alat berat (eksavator) di sekitar Hutan Produksi Konversi (HPK) Sui Tulak
Namun, PT Laman Mining menyatakan areal yang disangkakan itu masih termasuk dalam areal konsesi lahannya seperti yang tercantum dalam IUP.(rob)