DPRD Kalbar Janji Sampaikan Tuntutan Mahasiswa ke DPR. Suriansyah: Kalbar Butuh KPK

Wakil rakyat yang duduk di DPRD Kalbar kembali didemo mahasiswa pada Kamis (26/9). Kali ini aksi datang dari mahasiswa Universitas Panca Bakti Pontianak. Foto: Mordik

Pontianak, BerkatnewsTV. Wakil rakyat yang duduk di DPRD Kalbar kembali didemo mahasiswa pada Kamis (26/9). Kali ini aksi datang dari mahasiswa Universitas Panca Bakti Pontianak.

Tidak jauh berbeda dengan aksi ribuan mahasiswa sebelumnya, mahasiswa UPB juga mensuarakan penolakan terhadap UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Rancangan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP).

Adapun tuntutan mahasiswa UPB Pontianak tersebut terdiri atas 3 poin utama, yakni:

1. Menolak Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang telah disahkan DPR bersama Presiden RI.

Para demonstran menilai pengesahan UU tersebut merupakan perwujudan institusi KPK dan tindakan pengkhianatan terhadap nilai reformasi, khususnya dalam pemberantan Korupsi, Kolusi dn Nepotisme (KKN) sert penegakan hukum yang berkeadilan.

2. Meminta Presiden RI mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang (Perpu) tentang UU KPK.

Para demonstran beralasan, pemberlakuan UU KPK menimbulkan gejolak di seluruh tnh air. Sehingga perlu tindakan tegs dari Pimpinan Tertinggi Negara yaitu Presiden RI untuk mengeluarkan Perpu berdasrkan Pasal 22 UUD 1945 dalam hal kepentingan yang memaksa Presiden RI untuk mengeluarkan Perpu demi kepentingan ketertiban dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

3. Menolak Pasal-pasal multitafsir, krusial di R-KUHP yang mengekang kebebasan sipil warga negara yang akan menjadi persoalan apabila diterapkan di masyarakat.

“Dengan tegas kami dari UPB menolak UU Pelemahan KPK, dan meminta Kepada Presiden Republik Indonesia untuk mengeluarkan Perpu tentang UU KPK tersebut,” kata Jemmy Hans Welan, mahasiswa UPB.

Atas tuntutan mahasiswa tersebut, Wakil Ketua DPRD Provinsi Kalbar, Suriansyah berjanji akan menyampaikannya langsung ke pusat.

“Tuntutan ini akan segera kami tindaklanjuti ke DPR-RI karena UU tersebut produk mereka. KPK tidak boleh dilemahkan. Kalbar butuh KPK,” tegasnya.(dik)