Pontianak, BerkatnewsTV. Smart SIM (Surat Ijin Mengemudi) yang diterbitkan Polri mulai diberlakukan 22 September 2019 di seluruh Indonesia bertepatan dengan HUT Polantas ke-64.
Kartu Smart SIM ini digadang-gadang memiliki sejumlah kelebihan dan manfaat bagi penggunanya.
“Antara lain identifikasi diri, transaksi pembayaran yang saldonya bisa sampai Rp2 juta, menyimpan data forensik yaitu sidik jari hingga data pelanggaran si pemegangnya,” beber Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono.
Menurut Kapolda, keberadaan Smart SIM ini untuk memudahkan masyarakat serta mempermudah pihak kepolisian untuk mengidentifikasi identitas data pelanggaran lalu lintas dan lain-lain.
Dikatakan Kapolda, kemajuan teknologi saat ini membawa Polri lebih modern dan terus berinovasi meningkatkan kualitas pelayanan terbaik kepada masyarakat, sesuai dengan kebutuhan masyarakat modernisasi saat ini.
Maka, ia mengimbau masyarakat bisa melakukan pergantian SIM lama yang dimilikinya. Bisa langsung mendatangi tempat pembuata SIM atau mobil SIM keliling untuk sekaligus melakukan perpanjangan.(rls)