Sanggau, BerkatnewsTV. Pemerintah Kabupaten Sanggau resmi mencabut izin empat perusahaan perkebunan di Sanggau. Ke empat perusahaan itu adalah PT. Kapuas Plantation Industry (PT. KPI) dengan luasan areal 10.308,57 hektar di Kecamatan Meliau PT. Gemilang Sukses Perdana (PT. GSP) dengan luas areal 9.422 hektar di Kecamatan Muko dan Kecamatan Jangkang.
PT. Rahma Abadi Utama (PT. RAU) dengan luasan lahan 5.900 hektar di Kecamatan Tayan Hulu dan PT. Borneo Edo International Agro (PT. BEI A) dengan luas lahan 20.846 hektar di Kecamatan Toba, Kecamatan Tayan Hilir dan Kecamatan Meliau.
Plt Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sanggau Joni Irwanto menyampaikan, pencabutan izin ke empat perusahaan perkebunan tersebut resmi dilakukan pada hari Rabu tanggal 25 September 2019.
“Pemberian izin dan pencabutan izin itu kewenangan administratifnya berada di DPMPTSP dan ini prosesnya panjang karena kita tidak ingin iklim investasi di Kabupaten Sanggau ini ada investasi abal – abal atau kaleng – kalengan,” pungkas dia.
Joni menambahkan, dasar pencabutan izin ke empat perusahaan tersebut karena tidak ada aktifitas dan tidak pernah melaporkan kegiatannya dan pengurus perusahaan juga tidak kooperatif.
“Maka Kita cabut izinnya dan kita kembalikan ke fungsi awalnya dan sudah menjadi milik masyarakat dan milik negara,” ungkapnya.
Usulan pencabutan IUP empat perusahaan itu juga bukan tanpa peringatan. Peringatan tertulis sebanyak tiga kali namun tidak pernah direspon.
“Ada case karhutla di dalam area mereka sehingga waktu mau ditangani kita tidak tahu harus menghubungi siapa kan karena tidak bertuan sehingga mau tidak mau pemadanan kebakaran itu menjadi tanggungjawab pemda, TNI/Polri dan masyarakat setempat. Yang jelas ini bukan semata – mata karena Karhutla tapi memang sejak awal dia ngajukam izin lokasi itu tidak ada aktifitas,” tuturnya. (dra)