Gegara Terbakar 6 Hektar, Lahan Sawit PTPN XIII Disegel

langsung Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, Bupati Sanggau Paolus Hadi, Dandim 1204/Sgu Letkol. Inf. Gede Setiawan pada Minggu (22/9) melakukan penyegelan terhadap perusahaan BUM yakni PTPN XIII. Foto: Abang Indra

Sanggau, BerkatnewsTV. Polres Sanggau melakukan penyegelan terhadap perusahaan kebun sawit PTPN XIII di Afdeling V Sui Dekan Desa Sungai Alai dan Afdeling III Rimba Belian Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas.

Penyegelan terhadap perusahaan BUMN tersebut dipimpin langsung Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi, Bupati Sanggau Paolus Hadi, Dandim 1204/Sgu Letkol. Inf. Gede Setiawan pada Minggu (22/9).

Juga ikut hadir Kadis Bunnak H. Syafriansah, Kepala UPT Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Sanggau, Abdul Haris, Plt Sekretaris BPBD, Bernadus Anggoi, Kasat Pol PP, Viktorianus. Manager PTPN XIII, Butar-Butar, Kasi Kehutanan dan Keanekaragaman Hayati, Dinas Lingkungan Hidup Sanggau. Rahmadi Asri.

Kapolres Sanggau AKBP. Imam Riyadi menyebut ada 6 hektar lahan yang terbakar di dua lokasi di PTPN XIII yakni desa Sungaii Alai dan Desa Semerangkai Kecamatan Kapuas.

“Secara detail nanti kita akan melakukan pengukuran dengan melibatkan ahli BPN yang akan turun untuk memastikan berapa hektar yang terbakar,” kata Kapolres.

Selain PTPN XIII, pihak Kepolisian juga sedang menangani empat perusahaan lainnya. “Ada empat perusahaan, dua lagi yaitu PT. SAP dan PT. SISU. Ini yang sudah kami tingkatkan statusnya ke penyidikan sehingga masih berjalan,” ujarnya.

Pihak Kepolisian, lanjut perwira melati dua itu, juga sudah melakukan komunikasi dengan ahli terkait lingkungan.

“Kemarin kita bawa dari IPB dan sudah turun mengambil sampel – sampel yang terkait alat bukti dalam proses penyidikan,” ungkapnya.

Dandim 1204/Sgu Letkol. Inf. Gede Setiawan menyampaikan bahwa kasus Karhutla merupakan atensi pimpinan tertinggi TNI yakni Presiden RI. Dilakukannya penyegelan ini diharapkan bisa menjadi efek jera bagi perusahaan agar tidak terjadi lagi kebakaran di wilayah konsesasi.

“Karena bagaimanapun juga perusahaan memiliki tanggungjawab terhadap perusahaannya, baik yang sudah tertanam maupun yang sudah tergarap tetapi masih masuk areal konsesi, dan itu tanggungjawab perusahaan yang mutlak harus dijaga,” pungkasnya.

Dandim mengingatkan kepada perusahaan, apabila di wilayah sekitar konsesinya terjadi kebakaran, maka itu menjadi tanggungjawab perusahaan untuk membantu masyarakat menangani dan memadamkan dengan berbagai cara, peralatan yang dimiliki dan sumber daya yang ada untuk mengeliminir agar kebakaran tidak meluas.

“Kami sangat mengapresiasi penyegelan yang dilakukan pak Kapolres. Harapan kami ke depan tidak ada lagi yang bakar – bakar. Karena kita ketahui bersama dampaknya sangat luas, siswa terpaksa dilliburkan, belum lagi ISPA juga sudah banyak sekali terdampak,” ingat Dandim. (dra)