Lagi, Perusahaan Sawit di Sintang dan Sambas Disegel

Akibat terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesi, lahan perkebunan sawit PT Grand Mandiri Utama (GMU) disegel pihak kepolisian. Foto: Ist

Sintang, BerkatnewsTV. Akibat terjadi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di areal konsesi, lahan perkebunan sawit PT Grand Mandiri Utama (GMU) disegel pihak kepolisian pada Senin (16/9) sore

Lahan perkebunan sawit yang terletak di Dusun Ajak Kecamatan Kelam Permai Kabupaten Sintang yang terbakar seluas 7,65 hektar.

“Saat ini dalam proses penyelidikan Unit III Tipiter Satreskrim Polres Sintang,” tegas Kapolres Sintang AKBP Adhe Hariadi, Selasa (17/9).

Kapolres bersama Forkopimda Kabupaten Sintang turun langsung mengecek ke lokasi terbakarnya lahan milik PT. GMU. Sekaligus memasang spanduk larangan aktivitas.

“Penegakkan Hukum kita lakukan, agar ada efek jera. Selain menyegel lahan perusahaan yang terbakar, pihak PT GMU juga diminta untuk menjaga dan memantau setiap lokasi perkebunan yang rawan terbakar dan tidak melakukan aktivitas di lokasi yang telah dipasang segel,“ tegas Kapolres.

Penyidik Satreskrim Polres Sintang saat ini melakukan koordinasi dengan saksi ahli terkait, seperti BPN, Perkebunan, LH, BMKG dan melakukan proses pemeriksaan terhadap para saksi dan penanggung jawab perusahaan PT GMU selaku pemilik lahan yang terbakar.

Sementara di Kabupaten Sambas juga dilakukan penyegelan terhadap areal konsesi lahan PT Chakra Khatulistiwa Prima yang terletak di Dusun Dadau Desa Tempapan Hulu Kecamatan Galing.

Di sekitar lokasi kebakaran terdapat 2 buah kolam yang berukuran 15 x 7 meter dan yang kedua berukuran 10 x 10 meter.

Di lokasi kebakaran ditemukan 2 set mesin robin yang lagi bekerja memadamkan bara api milik perusahaan PT Chakra Khatulistiwa Prima.

Luas lahan yang terbakar diperkirakan sekitar ± 20 hektare tanaman kelapa sawit yang diperkirakan berumur ± 2 tahun dan ± 15 Ha lahan semak belukar yang masih di dalam IUP PT Chakra Khatulistiwa Prima.

“Waktu kejadian diperkirakan mulai pada tanggal 12 Agustus 2019. Jarak tempuh yang dilalui untuk menuju lokasi sepanjang ± 115 Km dari Polres Sambas dan waktu yang ditempuh selama ± 2,5 jam dengan kondisi jalan yakni jalan aspal dan jalan tanah berdebu,” beber Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono.(rls)