Sanggau, BerkatnewsTV. Untuk kedua kalinya, Sat Pol PP Kabupaten Sanggau menertibkan bangunan ruko yang berdiri di atas tanah Pemda di Jalan Setia Budi Kelurahan Beringin pada Rabu (19/9).
“Dari hasil pengukuran BPN menyebutkan bahwa bangunan atas nama Akuet telah melebihi diatas tanah pemda. Ini sudah yang kedua kalinya kami melakukan penertiban,” ungkap Kepala Sat Pol PP Sanggau melalui Kasi Penyelidikan dan Penyidikan Wendi Very Nanda.
Dikatakan Wendi, penertiban juga dilakukan karena bangunan tersebut belum mengantongi IMB dari dinas terkait.
“Kami lakukan pemberhentian sementara karena bangunan itu belum mengantongi IMB. Empat tiang yang sudah berdiri itu masuk tanah pemda dan akan kami bongkar, tapi besok kita tunggu hasil berita acara dari BPN,” ujarnya.
Sebelumnya, Sat Pol PP pernah melakukan penertiban terhadap bangunan tersebut. Sat Pol PP kemudian melakukan peneguran kepada pemilik.
“Yang bersangkutan telah melepas sendiri segel yang kami pasang dengan pihak kepolisian, tapi dia terus membangun, padahal dari hasil tim, bahwa selama masih dalam tahap proses penyelesaian, jika belum selesai dilarang untuk membangun terlebih dahulu,” jelasnya.(dra)