Sanggau, BerkatnewsTV. Wakil Ketua DPRD Sanggau Usman berharap proses hukum PT SISU dan PT SAP berjalan transparan, adil dan konsekuen.
“Kita dukung sepanjang dua perusahaan tersebut benar-benar melanggar aturan. Dan kita dukung penegak hukum melakukan penindakan secara transparan, adil dan konsekuen,” tegas Usman ditemui, Selasa (17/9).
Disinggung penegakan hukum terhadap dua korporasi itu terkesan lambat dibanding penegakan hukum terhadap perseorangan? Ia menyebut, itu ranahnya aparat penegak hukum.
“Memang berbeda masyarakat biasa dengan perusahaan. Kalau perusahaan inikan banyak yang berkepentingan dan kajian-kajiannya itu lebih dalam. Pertama, kita harus melihat aturan, kemudian kita melihat juga kondisi lahan, kondisi masyarakatnya, dan mereka kan lebih luas, lebih besar,” ujar Usman.
Ia juga tidak sependapat jika peladang disebut penyebab kabut asap sebab setiap Agustus dan Juli biasanya musim masyarakat kampung bercocok tanam atau berladang.
“Sejak dulu tidak ada persoalan. Yang paling penting pemerintah adalah bagaimana mencegah, bagaimana mengawasi. Makanya pemerintah membuat UU 32 tahun 2009 tentang PPLH, itu sudah diatur. Tidak boleh di atas dari 2 hektar untuk masyarakat adat dan harus dikasi batas,” tuturnya.
Menurut dia, yang menjadi menyumbang kabut asap itu adalah sebagian besar korporasi. Namun begitu, terhadap korporasi itupun tidak bisa disamaratakan bahwa salah semua. Melainkan, perusahaan yang harus bertanggungjawab adalah perusahaan yang tidak mengelola perusahaannya dan itu harus berikan sanksi tegas.
Ia juga mendukung langkah tegas pemerintah daerah yang mengusulkan pencabutan izin empat perusahaan perkebunan kelapa sawit, yaitu PT BEI A, PT KPI, PT GSP dan PT RAU.
“Jadi, usulan pencabutan izin empat perusahaan itu sudah benar karena memang perusahaannya tidak diurus, apalagi untuk mengawasi masyarakat atau orang yang tidak bertanggungjawab atas perusahaan itu membakar atau tidak membakar, itu harus kita cabut. Artinya mereka sudah tidak peduli lagi dengan perusahaan,” tegasnya.
Selain itu, ia juga mendukung permintaan pemerintah daerah agar perusahaan merivisi HGU mereka.
“Kalau direvisi, disesuaikan dengan kondisi di lapangan. Itu sangat kita dukung, karena dulu ada yang tidak sesuai, lahan riil dengan lahan yang ada di atas kertas atau di peta. Ada Perpres Nomor 18 tahun 2018 bahwa bisa dikeluarkan. Katakanlah di situ ada hutan adat, ada perkampungan, bisa dikeluarkan dari HGU,” pungkas Usman.
Sekretaris Komisi II DPRD Sanggau Yeremias Marsilinus menyatakan dukungn yang sama terhadap proses hukum PT SISU dan PT SAP.
“Saya berharap kepada pemerintah daerah untuk mencabut (izin) dua perusahaan ini. Karena berarti mereka tidak melaksanakan tugas mereka sebagaimana menjaga lingkungan,” imbuhnya.(dra)