Pontianak, BerkatnewsTV. Dinas Perkebunan Kalbar menyatakan pihaknya telah mendeteksi hot spot di areal konsesi lahan perusahaan terus bertambah.
“Pengamatan kami hot spot di areal konsesi lahan perusahaan terus bertambah. Sebelumnya hingga tanggal 26 Agustus kemarin terjadi di 103 perusahan, tapi sampai tanggal 9 Septmber bertambah lagi terdeteksi di 30 perusahaan. Baik itu di perusahaan perkebunan maupun kehutanan,” ungkap Kepala Dinas Perkebunan Kalbar Florentinus Anum.
Ia menegaskan, ke-133 perusahaan itu telah diberikan sanksi peringatan dan mempersiapkan sarana dan prasarana pencegahan dan penanggulangan karhutla.
“Ketika sudah diberikan peringatan, maka wajib perusahaan untuk menjalankan kewajibannya 2×24 jam memadamkannya. Kedua melaporkan kesiap siagaan dan menyiapkan sarana dan prasarana untuk penanggulangan karhutla,” jelasnya.
Jika peringatan sudah diberikan namun masih juga terdeteksi hot spot maka ditegaskan Florentinus, perusahaan itu akan diverifikasi disertai penyegelan. Dan dilanjutkan dengan tindakan hukum.
“Tidak hanya itu, sanksi juga penghentian aktivitas selama 3 tahun karena ketika terbukti kelalaian. Ketika terbukti sengaja maka dihentikan aktifitasnya selama 5 tahun. Kemudian berulang terjadi kebakaran di konsesi yang sama maka sanksi pencabutan ijin. Ini sanksi administratif namanya. Kemudian dilanjutkan dengan sanksi pidana yang dilakukan oleh pihak kepolisian,” bebernya.
Sementara itu korporasi yang trelah diperiksa terus bertambah. Sebelumnya hanya dua kini bertambah lagi 13 perusahaan di Kalbar yang diduga terlibat dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
“13 korporasi ini sedang dilakukan lidik (penyelidikan). Dan diantaranya sudah dilakukan penyegelan di beberapa wilayah yakni Ketapang, Sambas, Mempawah, Kubu Raya dan Sintang,” ungkap Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono, Senin (16/9) di Mapolda Kalbar.
Sebelumnya Polda Kalbar juga telah melakukan proses penyidikan terhadap dua perusahaan di Sanggau yang telah ditetapkan tersangka.
Sehingga jumlah yang diperiksa Polda Kalbar sebanyak 15 perusahaan sawit yang terindikasi terjadi pembakaran di konsesi lahannya.
Untuk total kasus karhutla yang diproses Polda Kalbar sebanyak 66 kasus dengan jumlah tersangka 60 orang. Ditambah 15 perusahaan sawit.
“Dari kasus-kasus tersebut, 25 kasus masih sidik, 25 kasus sudah tahap 1, artinya berkas sudah dikirim ke kejaksaan. Sisanya masih lidik,” beber Kapolda.
Disebutkan Kapolda, pihaknya bersama pemda dan unsur lainnya telah melakukan sosialisasi pencegahan karhutla di hampir 100 desa yang tersebar di Kalbar.
Sebelumnya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) RI telah melakukan penyegelan terhadap 26 perusahaan, termasuk 3 diantaranya perusahaan Malaysia dan 1 perusahaan Singapura serta 1 lahan milik perorangan dengan total lahan seluas 5.531,887 ha.
Dari jumlah itu, 3 perusahaan dan 1 perorangan telah ditingkatkan ke proses penyidikan oleh PPNS KLHK. Keempatnya dijerat dengan Pasal 98, 99, 108 dan 116 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan LH dengan ancaman 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar.
Dan pada Hari Sabtu (14/9), tim gabungan Kementerian LHK juga menyegel terhadap areal kebakaran lahan di dua lokasi konsesi perkebunan milik PT KAL dan PT LS di Ketapang.
Bahkan penyegelan juga akan dilakukan terhadap empat perusahaan lain yang areal konsesi lahannya terbakar. Saat ini tim sedang melakukan pengumpulan bahan dan keterangan terkait kegiatan perusahaan.(rob)