Aset Desa Wajib Tercatat

Bupati Kubu Raya usai membuka bimtek Sipades yang hasilnya bagaimana desa mengelola dan mencatat aset desa. Foto: Ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Sebanyak 36 desa di Kabupaten Kubu Raya mengikuti kegiatan fasilitasi pendampingan dan inventarisasi aset-aset desa berbasis aplikasi Sistem Pengelolaan Aset Desa (Sipades) Kubu Raya.

“Aset yang dicatat bukan hanya tanah. Barang yang tak bergerak dan barang bergerak harus dicatat,” kata Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya Nursyam Ibrahim.

Nursyam juga menegaskan, aset yang ada di pemerintahan desa juga harus dipergunakan disaat diperlukan. Seperti alat pemadam kebakaran yang ada pada desa, harus dipergunakan saat terjadi kebakaran hutan dan lahan di desa bersangkutan.

“Konsep yang kita bahas hari ini tidak terlepas pula pada tata kelola lingkungan yang ada di sekitar. Jadi jangan biarkan asap yang banyak ini. Yang sudah punya mesin pemadam mari kita bantu petugas pemadam kebakaran. Gerakkan pengawalan pemadam kebakaran di tingkat desa masing-masing melalui kepemimpinan sekretaris desa,” pintanya.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menjelaskan, Sipades dimaksudkan agar dalam menyusun perencanaan, pelaksanaan, sampai pada pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan desa dapat mendukung terwujudnyan penyelenggaraan pemerintahan desa yang bersih, efektif, efisien, demokratis, dan akuntabel dengan mendorong fokus orientasi pada aspek kewilayahan, aspek kewenangan desa, dan produk hukum desa serta aspek manajemen pemerintahan desa.

“Aset desa merupakan barang milik desa yang berasal dari kekayaan asli desa, dibeli atau diperoleh atas beban Angggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) atau perolehan hak lainnya yang sah,” kata Muda.

Muda menjelaskan, pengelolaan aset desa merupakan rangkaian kegiatan mulai perencanaan, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan, pemeliharaan, penghapusan, pemindahtanganan, penatausahaan, pelaporan, penilaian, pembinaan, pengawasan, hingga pengendalian aset desa.

Muda berharap dalam mempersiapkan persepsi terkait potensi aset yang optimal, maka fasilitasi pendampingan dan inventarisasi aset-aset desa mampu membangun pemikiran-pemikiran konstruktif. Selain itu mampu memetakan bidang dan golongan aset desa untuk diinventarisasi.

“Hal itu bertujuan untuk menepis pandangan bahwa mengelola dan menginventarisasi adalah pekerjaan rumit,” tegasnya.

Muda menjelaskan, terkait pengelolaan aset desa, Kabupaten Kubu Raya telah memiliki Peraturan Bupati Kubu Raya Nomor 32 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Aset Desa. Dengan adanya dasar hukum tersebut, diharapkan kegiatan fasilitasi tidak sekadar seremonial dan pemenuhan formalitas belaka.

“Melalui bimtek ini hasilnya dapat dijadikan sebagai bahan motivasi bagi diri kita masing-masing. Memiliki data aset desa yang telah diinventarisasi dapat menjadi inspirasi bagi pemerintahan desa guna mewujudkan masyarakat desa yang sejahtera,” jelasnya.

“Ke depan kita ingin pengelolaan aset desa menjadi syarat penting menentukan disiplinnya tata pemerintahan desa dalam menyampaikan laporan,” pungkasnya.(rio)