Sanggau, BerkatnewsTV. Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia dalam suratnya tanggal 10 September 2019 dengan nomor: 1937/PY.01-SD/06/KPU/IX/2019 menyatakan bahwa rapat pleno tanggal 5 september 2019 bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019.
Sememtara itu, KPU Provinsi Kalimantan Barat tanggal 11 Menetapkan hasil rekapitulasi perolehan suara, kursi dan calon terpilih anggota DPRD Provinsi Kalimantan Barat sesuai keputusan Mahkamah Konstitusi Nomor: 154-02-20/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang menetapkan Cok Hendri Ramapon, S.sos dengan perolehan suara 6.599 sebagai Caleg terpilih mendapatkan kursi dari Dapil 6 Sanggau-Sekadau.
Bahwa dalam Surat Keputusan KPU Provinsi Kalimanatan Barat Nomor 52/PL.01.9.Kpt/61/Prov/IX/2019 tersebut memutuskan dan menetapkan, Kesatu: Mencabut dan Menyatakan tidak berlaku Keputusan KPU Kalimantan Barat Nomor: 48/PL.01.9-Kpt/61/Prov/IX/2019 tentang perubahan atas keputusan KPU Kalimantan Barat Nomor: 44/PL.01.9-Kpt/61/Prov/VIII/2019. Kedua: Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
“Alhamdulillah KPU Provinsi Kalbar telah mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi penetapan Hendri Makaluasc karena terdapat kesalahan yang bersifat Substansional yang termuat dalam Keputusan Bawaslu Nomor: 83/LP/PL/ADM/RI/00.00/VIII/2019,” kata Fahrizal Siregar, Pengacara Cok Hendri Ramapon.
Farizal menyebut, Bawaslu dalam keputusannya melebihi kewewenangnya, karena dalam keputusannya Bawaslu menafsirkan sendiri terhadap keputusan Mahkamah Konstitusi yang dianggap tidak dapat dipahami.
“Bayangkan saja Keputusan MK setingkat Undang-Undang bahkan Konstitusi dianggap tidak jelas atau kabur,” pungkasnya. (dra)