Sanggau, BerkatnewsTV. Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak) Sanggau mengusulkan pencabutan izin empat perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Saat ini, proses pencabutannya sudah berada di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP).
Kepala Dinas Bunnak Kabupaten Sanggau, Syafriansyah membeberkan ke empat perusahaan tersebut yakni PT BEI A, PT KPI, PT GSP dan PT RAU.
“Kenapa kita usulkan dicabut izinnya, karena tidak ada aktivitas sesuai IUP, tidak pernah melaporkan kegiatan dan pengurus perusahaan tidak kooperatif,” katanya, Senin (16/9).
Ia menegaskan, usulan pencabutan IUP empat perusahaan tersebut bukan tanpa peringatan. Namun telah dilayangkan tiga kali akan tetapi tidak pernah direspon.
“Karhutla itu penegas saja. Salah satu penyebabnya karena karhutla yang terjadi pada Agustus 2019. Jadi disitu jelas, kita mengusulkan pencabutan bukan karena kesewenangan-wenangan kita, tapi karena memang sudah kita peringatkan tidak merespon,” tegasnya.
Disinggung pernyataan Gubernur Kalbar Sutarmidji yang menyebut Pemkab Sanggau sudah mengusulkan pencabutan izin lima perusahaan? Syafriansyah menyebut tidak tahu sumbernya dari mana.
“Mungkin ada kekeliruan data. Karena yang saya proses ini, kan saya usulkan ke pak Bupati. Dan kewenangan kita di daerah pencabutan izinnya, bukan di provinsi. Kita sudah proses, nanti dari PTSP yang mencabutnya. Bukan diusulkan ke provinsi lagi, tetap di kita yang mencabut,” pungkas dia.
Dan empat perusahaan yang diusulkan dicabut izinnya itu adalah perusahaan perkebunan kelapa sawit, bukan perusahaan Hutan Tanaman Industri (HTI).
“Kalau urusan kehutanan memang kewenangan di menteri, tapi kalau perkebunan kewenangan kabupaten. Kalau antar kabupaten, kewenangan provinsi. Jadi PTSP, mereka yang mencabut izinnya atas nama bupati. Pertimbangan teknis segala macam dari kita, nanti mereka yang eksekusi,” jelasnya.(dra)