Sanggau, BerkatnewsTV. Empat Raperda inisiatif DPRD Sanggau resmi disetujui yang disampaikan dalam rapat paripurna, Senin (16/9).
Meski menyetujui, pihak eksekutif tetap mengingatkan bahwa Raperda tersebut masih perlu penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi Gubernur Kalbar.
“Secara umum empat raperda inisiatif DPRD Kabupaten Sanggau tahun 2019 dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah, namun dua dari Raperda tersebut yaitu Raperda tentang Kabupaten Sanggau ramah HAM dan Raperda tentang perlindungan guru sebgian besar masih memerlukan penyempurnaan,” kata Wakil Bupati Sanggau Yohanes Ontot.
Sebagaimana saran dan masukan yang telah disampaikan melalui pendapat bupati tanggal 26 Agustus 2019 yang lalu, yakni penyempurnaan berdasarkan hasil fasilitasi gubernur dengan memasukkan muatan lokal ke dalam dua Raperda tersebut.
Pasalnya Raperda yang telah disempurnakan akan disampaikan kembali kepada gubernur untuk mendapatkan nomor register perda.
“Setelah nomor register diperoleh, maka perda diundangkan dalam lembaran daerah sehingga secara resmi dinyatakan berlaku dan mengikat bagi setiap orang,” jelasnya.
Menurutnya supaya perda dapat terlaksana sesuai harapan, membutuhkan komitmen dan kerjasama yang baik pula dari semua pemangku kepentingan.
Terutama dari penyelenggara pemerintahan daerah. Mengingat untuk melaksanakan peraturan daerah membutuhkan sumber daya, pembiayaan, dan peralatan yang memadai.(dra)