Sanggau, BerkatnewsTV. Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap 8 kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sejak Januari 2019.
Dari jumlah itu, empat kasus sudah putus dan sisanya masih diproses oleh penyidik polres setempat.
“Sejak Januari lalu, ada delapan SPDP yang kami terima terkait kasus kebakaran hutan dan lahan. Empat sudah putus dan empat lainnya sedang berproses,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Agus Eko Wahyudi.
Hanya saja ia enggan menjelaskan secara rinci perkembangan kasus karhutla tersebut, termasuk apakah empat SPDP itu diantaranya terkait PT SISU dan PT SAP yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Kalbar.
“Sudah kami terima. Tapi ini sifatnya hanya pemberitahuan. Untuk rincinya silahkan nanti hubungi penyidik Polres Sanggau karena mereka yang menangani,” tutur Eko. (dra)