Pontianak, BerkatnewsTV. Pasal berlapis bakal menjerat para pelaku karhutla yang telah ditetapkan tersangka oleh Polda Kalbar.
Sebanyak 50 warga yang tersebar dari beberapa kabupaten/ kota di Kalbar ditambah dua perusahaan di Sanggau yakni PT SISU dan PT SAP menjadi tersangka.
Para tersangka ini ditegaskan Kapolda Kalbar Irjen Pol Didi Haryono akan dijerat dengan tiga undang-undang sekaligus yakni UU Perkebunan, UU Lingkungan dan UU Kehutanan.
“Dari dasar itulah penegakan hukum kepada para pelaku ini, ada sanksi yang dapat menjerat para pelaku Karhutla. Sanksi yang paling rendah 3 tahun penjara dan denda Rp3 miliar, sementara paling tinggi 10 tahun penjara dan denda Rp10 miliar,” tegas Kapolda.
Kapolda Kalbar juga menegaskan bahwa pemerintah Provinsi sudah mengeluarkan kewenangannya yaitu melalui adanya Peraturan Gubernur, yang menyatakan apabila perusahaan perkebunan lalai dalam menyingkapi kebakaran di wilayah perkebunannya, maka akan mendapat sanksi akan dicabut izinnya selama tiga tahun.
“Bahkan kalau hal itu disengaja maka dicabut izinnya lima tahun,” jelas Kapolda.(rob)