Kubu Raya, BerkatnewsTV. Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengingatkan kepada seluruh kepala desa di Kubu Raya hendaknya dalam mengelola keuangan desa tidak melenceng dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJMDes)
Penegasan itu disampaikan Muda saat membuka raker kepala desa se-Kubu Raya Selasa (10/9).
“Jadi harus. Pengelolaannya mesti berpedoman kepada RPJMDes yang kemudian diturunkan melalui RPKDes dan APBDes setiap tahunnya,” jelasnya.
Program desa itu dikatakan Muda juga mesti menyesuaikan dengan RPJMD kabupaten agar lebih sinkron dan sinergis.
Untuk mendukung itu, Muda meminta agar RPKDes dan APBDes sudah disahkan pada bulan Desember sehingga per Januari sudah dapat direalisasikan. Hal ini untuk mempercepat penyaluran keuangan desa dan proses pembangunan desa.
Tidak hanya itu, Muda juga menargetkan pada tahun 2020 mendatang 123 desa di Kubu Raya telah menerapkan sistem transaksi nontunai atau Cash Management System (CMS). Saat ini baru 28 desa yang sudah menerapkan.
“Semuanya itu untuk menuju desa mandiri sehingga empat tahun kedepan tidak ada lagi desa di Kubu Raya yang tertinggal,” ucapnya.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kubu Raya Nursyam Ibrahim mengungkapkan, dari 123 desa di Kubu Raya, baru 53 desa yang menyelesaikan RKPDes dan APBDes 2020 melalui musyawarah desa minus 65 desa yang akan menggelar pilkades serentak.
“Bagi desa yang belum dan merasa belum, kami memiliki datanya, agar segera menyusun RKPDes 2020 melalui musdes,” tegasnya.
Diakui Nursyam hingga kini pihakya belum menemukan desa yang melenceng dari RPJMDes dalam mengelola keuangan desanya. Namun, pihaknya tetap melakukan monitoring dan evaluasi terhadap desa-desa.
“Sebab turunan dari RPJMDes adalah RKPDes dan APBDes, maka ini harus sesuaikan. Jangan sampai melenceng dari itu,” tegasnya.(rob)