Description

Penetapan Kawasan Kubu Raya Menunggu RDTR

Meskipun Sui Kakap merupakan salah satu kawasan perikanan namun hingga saat ini belum dapat ditetapkan lantaran masih menunggu terbitnya RDTR yang hingga kini belum disahkan sejak Perda RTRW disahkan tiga tahun silam. Foto: dok

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Perda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Kubu Raya telah lama disahkan yakni sejak tahun 2016 silam. Namun turunan dari RTRW tersebut yakni Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) hingga kini belum ada.

“Kita sudah memanggil konsultan untuk dilakukan review tata ruangnya. Apalagi, kita belum ada portal yang terhubung ke BIG (Badan Informasi Geospasial). Maka nanti sekalian juga akan dibuatkan supaya bisa mengakses ke BIG,” kata Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.

Disebutkan Muda, penyusunan RDTR ini nantinya juga akan menyesuaikan RTRW provinsi dan pusat serta RPJMD Bupati 2019-2024.

Salah satu dampak belum adanya RDTR yakni ditundanya Perda Pasar waktu lalu. Sehingga pembangunan pasar harus menunggu RDTR diterbitkan.

“Kita targetkan mudah-mudahan akhir tahun ini penyusunan RDTR sudah selesai sehingga di tahun depan sudah bisa direalisasikan,” tuturnya.

Ketua Komisi IV DPRD Kubu Raya Yuslanik menilai RDTR sangat lah penting untuk melakukan pembangunan di Kubu Raya. Sebab tanpa RDTR akan sulit untuk menentukan zona suatu kawasan yang akan dibangun.

“Jadi RDTR ini perlu segera menindak lanjuti RTRRW yang sudah disahkan 2016 lalu. Apalagi, kita sudah membahas dan mengesahkan RPJMD agar bisa disesuaikan,” tuturnya.

Menurut Yuslanik, RDTR sebagai panduan atau pedoman arah pembangunan Kubu Raya. Dan ini bisa sinkron dengan RTRW provinsi maupun pusat.

“Sebab dalam RDTR ini lah tertuang arah di seluruh wilayah Kubu Raya. Sebab akan terbagi menjadi zona-zona atau kawasan sehingga ini bisa menjadi terarah,” ujarnya.

Ia mencontohkan jika ada kawasan hutan lindung disuatu daerah maka tidak akan tergerus seiring pesatnya pembangunan jika RDTR ini sudah disusun.

“Maka nantinya jika dibahas bersama DPRD harus melibatkan elemen-elemen masyarakat. Agar penetapan zonasi atau kawasan itu memperhatikan sejumlah faktor,” pungkasnya.(rob)