Sekadau, BerkatnewsTV. Polres Sekadau telah memproses hukum tiga kasus karhutla sepanjang Januari – September 2019.
Kapolres Sekadau, AKBP Anggon Salazar Tarmizi mengatakan
tahun 2018 kemarin yang diungkap satu kasus karhutla namun mengalami peningkatan di tahun ini.
“Kalau tahun kemarin cuma satu dan tahun ini tiga, artinya penegakan hukumnya lebih tegas dan serius,” tegasnya, Selasa (10/9).
Ia menilai untuk beberapa kasus tersebut memang sifatnya perorangan, namun ia mengkhawtirkan ada hal lain di kegiatan pembakaran lahan tersebut.
“Kalau kasus ini sepertinya per orangan, melihat operasi Karhutla selesai masyarakat mulai membakar lagi, padahal aturannya tetap berlaku dan ada penindakan, intinya cari cara lain selain membakar. Takutnya tanah orang dipinjamkan ke masyarakat akhirnya dibakar kemudian setahun kemudian menjadi sawit,” tuturnya.
Akibat dari pembakaran lahan tersebut mungkin saja menyebabkan ada pihak lain yang dirugikan. Untuk hal tersebut kapolres menyerahkan kepada pihak yang dirugikan tersebut.
“Pidananya tetap kita tindak, kalau perdata kembali ke pemilik lahan yang mungkin dirugikan. Apakah mau diselesaikan secara kekeluargaan atau bagaimana nantinya,” tuturnya.(her)