Soal Lahan, Jokowi: Nggak Pernah Berikan ke yang Gede-gede

Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan SK Hutan Adat. Penyerahan berlangsung secara simbolis di Taman Digulis Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, Kamis (5/9) siang. Foto: Mordik

Pontianak, BerkatnewsTV. Pertama kali di Kalimantan, Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan Surat Keputusan (SK) redistribusi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) dan SK Hutan Adat.

Penyerahan berlangsung secara simbolis di Taman Digulis Kota Pontianak, Provinsi Kalbar, Kamis (5/9) siang.

“Saya selalu sampaikan, saya nggak pernah memberikan ke yang gede-gede (korporasi, red). Tetapi ke rakyat yang kecil-kecil saya berikan,” kata Jokowi di hadapan penerima SK TORA dan Hutan Adat.

Penyerahan SK ini juga dilakukan di Provinsi Kalsel, Kalteng dan Kaltim. Sebagai tindak lanjut Peraturan Presiden Nomor 88 Tahun 2017 (Perpres 88/2017).

“Ini adalah proses kita untuk mendistribusi lahan dan memberikan kepastian hukum. Ini ada kepastian hukumnya kalau sudah pegang ini,” ujar Jokowi.

SK TORA tersebut memberikan kepastian bagi masyarakat yang telah menempati dan mengupayakan lahan di dalam kawasan hutan dalam kurun 20 tahun.

Selain untuk memberikan kepastian hukum, SK TORA juga diberikan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat di dalam kawasan hutan melalui pengelolaan lahan agar menjadi produktif.

Penyerahan SK TORA ini akan segera ditindaklanjuti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan menerbitkan sertifikat hak atas tanah dengan nama sesuai yang tertera dalam SK tersebut.

“Tadi Pak Menteri BPN sudah bisik-bisik saya, ‘Pak, kalau sudah pegang ini (SK) gampang. Nanti begitu ukur tanah rampung akan bisa kita selesaikan (sertifikat),” tutur Jokowi.

Di seluruh Indonesia, pemerintah akan melakukan redistribusi lahan dari kawasan hutan yang hingga saat ini telah tersedia seluas 2,65 juta hektare untuk masyarakat.

SK TORA di Kalimantan yang diserahkan langsung oleh Presiden pada kesempatan kali ini sendiri mencakup lahan seluas 17.854,75 hektare yang tersebar di 10 kabupaten di Kalimantan.

Jokowi berharap, masyarakat penerima SK TORA dapat memanfaatkan lahannya menjadi lebih produktif dan bernilai ekonomi tinggi. Didampingi Pemerintah Daerah (Pemda).

“Nanti, kalau saya sudah mendapat laporan, oh jengkolnya tanamannya sudah bagus-bagus, singkongnya produksinya juga baik, duriannya sudah tinggi-tinggi dan sudah menghasilkan saya akan datangi. Datang untuk panen duren, panen singkong, dan panen produk-produk lainnya,” ucap Jokowi.

Sementara untuk SK Hutan Adat yang diserahkan Jokowi meliputi Hutan Adat Rage, Gunung Temua, dan Gunung Jalo di Kabupaten Bengkayang seluas 535 hektare. Kemudian Hutan Adat Bukit Samabue dan Binua Laman Garoh di Kabupaten Landak seluas 1.110 hektare.(dik)