Pontianak, BerkatnewsTV. Sementara itu orang tua korban Lilik Maelani mengatakan vonis yang diputuskan hakim bukti bahwa kasus AU bukan lah hoax atau prank seperti yang digaungkan di media sosial.
“Dengan adanya putusan itu bahwa ini bersalah. Jadi kasus ini benar-benar riil anak-anak ini terpidana,” tuturnya.
Lilik membantah hasil visum yang menyebutkan AU tidak ada memar, benjol atau luka.
“Saya sebenarnya tidak puas dengan hasil itu. Semuanya ada bukti. Diperiksa ke dokter sudah jelas. Ada memar, benjol dan luka,” ungkapnya.
Meskipun divonis tiga bulan, namun Lilik mengaku menerima putusan hakim.
“Dari awal sebenarnya sudah saya maafkan tapi mereka tidak mau punya itikad baik untuk berbaik. Sampai diversi dan sekarang,” tuturnya.
Sempat terjadi kericuhan usai persidangan. Tampak kedua belah pihak terjadi keributan. Korban Au langsung menangis dan dipeluk oleh pihak keluarganya.(rob)