Jakarta, BerkatnewsTV. Saat operasi tangkap tangan (OTT) Bupati Bengkayang di mes Pemda Bengkayang pada Selasa (3/9) di Pontianak, KPK telah menyita uang suap senilai Rp336 juta dalam pecahan seratus ribu.
“Barang bukti yang diamankan yaitu handphone, buku tabungan dan uang Rp336 juta dalam bentuk pecahan 100 ribu,” kata Wakil Ketua KPK RI Basaria Panjaitan saat konfrensi pers, Rabu (4/9) di Gedung KPK RI Jakarta.
Uang suap tersebut berasal dari lima kontraktor yakni Bf, Ts, Yf, Rd dan Rn.
“Bf memberikan Rp120 juta, TS, Yf dn Rd Rp160 juta serta Rn Rp60 juta,” ungkap Basariah.
Uang itu fee proyek penunjukan langsung yang tanpa proses tender atau lelang dengan nilai pagu anggarannya maksimal Rp200 juta yang ada di Dinas PUPR Bengkayang. Sehingga bagi kontraktor yang mendapatkan proyek tersebut diwajibkan memberikan uang setoran 10 persen dari nilai proyek.
“Setoran yang diberikan antara Rp20 – 25 juta atau 10 persen dari nilai maksimal proyek penunjukan langung yang nilainya Rp200 juta,” jelas Basariah.(tm)