Pontianak, BerkatnewsTV. Lagi lagi Satpol PP Kota Pontianak menjaring sejumlah pasangan muda mudi belum menikah di kamar indekos Jalan Imam Bonjol Gang Mendawai saat rajia pada Rabu (4/9) pagi.
“Di sini ditemukan dua pasang atau empat orang, pria dan wanita dalam sebuah kamar dan satu kamar lagi juga dua pasang. Kemudian sepasang dalam sebuah kamar. Total yang diamankan 10 orang,” kata Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Pontianak, Nazaruddin.
Alasan mereka bervariasi, ada yang beralasan dari kampung dan menumpang nginap di kamar temannya.
“Sebagian besar berasal dari luar Pontianak,” ucapnya.
Dijelaskannya, terhadap mereka yang sudah melanggar Perda, langsung diproses ke pengadilan untuk mengikuti proses sidang tindak pidana ringan (tipiring).
Mereka langsung disidang dan dijatuhi sanksi oleh hakim berupa hukuman atau denda. Denda yang dikenakan bervariasi, tergantung putusan hakim.
Ada yang dikenakan denda Rp300 ribu, ada yang Rp500 ribu per orang.
“Kalau misalnya sepasang laki-laki dan perempuan ditemukan sekamar, maka sanksi tipiringnya dikenakan masing-masing. Kalau per orang Rp500 ribu berarti sepasang Rp1 juta,” jelasnya.
Sementara di Gang Rawa Indah, petugas tidak menemukan pasangan yang menghuni kamar kos.
Ada sebuah kamar yang dicurigai namun pasangan prianya sudah lebih dulu keluar. Hanya tinggal seorang wanita.
“Sementara dalam Perda Nomor 3 Tahun 2004, yang bisa diamankan apabila ditemukan sepasang laki-laki dan perempuan, atau lebih sekamar,” terangnya.
Disebutkan Nazaruddin penertiban rumah kos untuk mengatasi penyakit masyarakat.
“Ini bagian dari program Sidang Cepat Operasi Yustisi (SiCepoy) inovasi dari Satpol PP Kota Pontianak,” ujarnya.( jim)