Transaksi Nontunai Lindungi Uang Masyarakat Desa

Bupati Kubu Raya saat uji coba proses transaksi keuangan nontunai di Desa Parit Baru yang merupakan pertama di Kubu Raya terapkan sistem tersebut. Foto: Ist

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Uji coba transaksi nontunai yang diberlakukan untuk pemerintah desa di Kubu Raya berlangsung sukses.

Desa Parit Baru di Kecamatan Sui Raya menjadi salah satu desa percontohan launching transaksi nontunai pada Senin (2/9) yang diuji coba langsung oleh Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan.

Kepala Desa Parit Baru, Musa mengatakan transaksi nontunai yang diterapkan untuk setiap pembayaran mulai dari insentif perangkat RT, Ketua RW, perangkat desa termasuk kepala dusun, posyandu, BPD, maupun proyek desa serta BUMDes.

“Hari ini ada ratusan rekening yang kita transfer menggunakan sistem nontunai. Seperti 309 rekening perangkat RT, 14 Ketua RW, 12 perangkat desa hingga kadus, 9 anggota BPD, 20 Posyandu. Serta pembayaran proyek desa dan BUMDes,” jelasnya.

Pembayaran tersebut yang kali keduanya di tahun 2019. Sebelumnya pencairan ADD dan DD tahap pertama tiga bulan lalu juga telah menerapkan sistem nontunai.

Musa menilai sistem nontunai ini untuk transparansi setiap pemasukan dan pengeluaran agar tercatat di rekening koran. Sehingga siapa pun tidak bisa melakukan tindakan diluar yang sudah ditentukan.

“Pemda akan menegur kita jika melakukan transaksi diluar yang sudah dialokasikan. Dan sistem nontunai ini juga untuk
melindungi dan menjaga uang masyarakat jangan sampai dipinjam, masuk rekening pribadi bahkan hilang,” tuturnya.

Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan mengatakan, transaksi sistem nontunai yang diterapkan desa-desa di Kubu Raya merupakan terobosan pertama di Indonesia.

“Di Kubu Raya sudah ada 28 desa yang menyatakan siap untuk menerapkan transaksi nontunai. Hal itu sekaligus mengamankan dan melindungi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang menjadi hak masyarakat desa,” jelasnya.

Tidak hanya itu sambung Muda, sistem ini juga sebagai upaya membentengi aparatur desa dari persoalan hukum sekaligus mempercepat pembangunan. Memastikan realisasinya bisa lebih efektif dan termonitor dengan baik.

Muda menargetkan di tahun 2020 nanti seluruh desa di Kubu Raya diharuskan menerapkan transaksi nontunai. Bahkan payung hukum berupa peraturan bupati terkait hal itu telah dibuat.

“Semuanya akan lebih jelas, dananya jelas, transaksinya jelas, kemana larinya jelas, rekening korannya juga jelas. Bahkan, laporannya lebih mudah dan kita juga akan lebih mudah untuk mengontrol,” ucapnya.(rob)