Perintah KPK, Pensiunan ASN Kembalikan Aset Dinas

Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot

Sanggau, BerkatnewsTV. Pemerintah Daerah baru – baru ini kembali menyurati Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sudah purna tugas atau pensiun untuk mengembalikan aset dinas atau aset daerah yang masih digunakan.

Surat tersebut, sebagai tindaklanjut dari perintah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang pernah dibicarakan saat korsup bersama pemerintah daerah beberapa bulan lalu.

“Inikan perintah KPK. Bupati sudah nyurati (ke pensiunan),” kata Wakil Bupati Sanggau, Yohanes Ontot kepada wartawan, Senin (2/9) siang.

Perintah KPK itupun, lanjutnya, diperkuat dengan surat edaran yang disampaikan KPK kepada Bupati yang meminta Bupati segera mengurus pengembalian aset dinas yang masih digunakan pensiunan.

“Yang paling banyak bermasalah itu rumah dinas, kalau kendaraan dinas si tidak terlalu banyak, perlahan – lahanlah kita tarik,” ujarnya.

Disinggung apakah Pemerintah Daerah akan bertindak tegas terhadap pensiunan yang belum mengembalikan aset daerah, Wabup menjawab diplomatis.

“Kita lihat nanti kebijakannya bagaimana. Pak Bupati kan sudah mengatakan berkali – kali, mungkin jaman saya tidaklah sampai main paksa, nyatanya kan sekarang sudah mulai ni dari KPK mendesak seluruh Kepala Daerah untuk menarik aset – asetnya,” pungkas Wabup.

Wabup menjelaskan, penarikan aset dengan cara paksa bisa saja dilakukan.

“Inikan sudah ada tanda – tanda (kita bertindak tegas,” imbuhnya.

Ontot menyebut, kemungkinan ada sekitar 80 persen aset daerah terutama rumah dinas yang masih mangkrak.

“Sekitar (80 persen) segitulah, contoh di Kini Balu itukan masih banyak, kemudian di jalan Pancasila dekat Polres, kemudian di Bogor ada sekitar 5-6 unit rumah,” ungkapnya.

Untuk penarikan aset daerah, sebelum ditarik paksa, Pemerintah Daerah terlebih dahulu akan menyurati pensiunan ASN yang belum mengembalikan aset dinas yang masih dipakai selama ini.

“Kita surati dululah, ndak bisa juga kan kita,” akunya.

Ontot menyebut tidak ada batas waktu kapan pengembalian aset daerah tersebut dikembalikan kepada daerah.

“Batas waktu si ndak ada. Tapi saya berharap yang sudah pensiun jangan lagi tinggal di rumah dinas, jangan lagi pakai kendaraan dinas,” harapnya.(dra)