Singkawang, BerkatnewsTV. Pemkot Singkawang berusaha mencari solusi untuk mengatasi galian c tanpa ijin yang marak dilakukan masyarakat.
Apalagi, seiring akan banyak pembangunan berskala besar di Kota Singkawang menggunakan bahan material, menjadi persoalan besar bagi Pemkot Singkawang.
Wali Kota Singkawang, Tjhai Chui Mie mengatakan perlu diketahui bahwa Singkawang akan ada beberapa proyek besar yang akan dilakukan di tahun depan, yang salah satunya adalah pembangunan Sekolah Polisi Negara (SPN).
“Tentunya pembangunan SPN ini juga akan memerlukan bahan-bahan material seperti tanah, pasir, batu dan lain-lain,” ujarnya usai coffe morning bersama Forkompinda, Selasa (3/9).
Pertemuan ringan forkompinda tersebut sambil membahas persoalan galian c ilegal yang ada di Singkawang.
Mengatasi permasalahan ini, dikatakan Tjhai Chui Mie, pihaknya akan mengundang Pemprov Kalbar serta pengelola Galian C untuk menyosialisasikan titik-titik mana saja yang diperbolehkan dan yang dilarang.
“Sehingga, melalui pertemuan itu nanti ada suatu ketegasan titik-titik Galian C mana yang diperbolehkan dengan yang tidak diperbolehkan,” tegasnya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Singkawang, Emy Hastuti mengatakan, sejak tahun 2015 izin produksi Galian C sudah merupakan kewenangan Pemprov Kalbar.
“Sementara Pemkot Singkawang hanya sebatas mengeluarkan rekomendasi kelayakan lingkungan tentang Galian C,” katanya.
Sehingga, sejak tahun 2015 susah ada tiga pengelola Galian C yang sudah mengajukan rekomendasi kelayakan lingkungan ke pihaknya.
“Dari pengajuan itu, dua rekomendasi sudah kita terbitkan sedangkan satu rekomendasi masih dalam proses,” ujarnya.
Setelah rekomendasi kelayakan lingkungan sudah didapatkan dari DLH Singkawang, maka pengelola yang bersangkutan harus mengurusnya ke Pemprov untuk mendapatkan izin produksi.
“Karena, rekomendasi kelayakan lingkungan merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan izin produksi dari Pemprov,” ungkapnya.
Menurutnya, setiap pengajuan rekomendasi kelayakan lingkungan Galian C, sebelum diterbitkan akan ada pengecekan dari DLH bersama OPD dan pihak-pihak terkait, seperti Dinas PUPR, Kecamatan, Kelurahan, RT dan masyarakat.
“Pengecekan yang dilakukan untuk memastikan apakah Galian C tersebut layak mendapatkan rekomendasi kelayakan lingkungan,. Jadi tidak serta merta bisa dikeluarkan setelah diusulkan,” jelasnya.(mzr)