Guru di Ketapang Diduga Cabuli 8 Muridnya

Polres Ketapang merilis dugaan pencabulan yang dilakukan oknum guru di Ketapang terhadap 8 anak muridnya. Foto: Ist

Ketapang, BerkatnewsTV. Seorang oknum guru SD di Ketapang H alias W (33) terpaksa harus mendekam dibalik jeruji lantaran diduga telah mencabuli delapan anak muridnya.

Perbuatan bejat yang tidak mesti dilakukan oleh seorang pendidik ini dilaporkan oleh orang tua korban ke Polres Ketapang pada tanggal 27 Agustus 2019.

Kapolres Ketapang, AKBP Yury Nurhidayat melalui Kasat Reskrim Polres Ketapang, AKP Eko Mardianto, koban berinisial KAP laki-laki 13 tahun, kelas 1 SMP dan RAK laki-laki 13 tahun, kelas 1 SMP.

Kejadian memilukan itu mulai dari rentang waktu tahun 2015 sewaktu korban masih duduk di bangku SD kelas IV sampai dengan tanggal 25 Agustus 2019. “TKP areal SD di Kabupaten Ketapang,” ungkap Eko.

Pelaku H alias W inia dalah aparatur sipil negara atau ASN guru kelas SD Negeri di Kabupaten Ketapang. Sedangkan barang bukti yang diamankan yakni 1 stel pakaian korban yang digunakan korban KAP, dan 1 akte kelahiran.

Ia mengungkapkan kronologi kejadian. Pada awal mulanya korban KAP yang saat itu masih duduk di bangku kelas IV SD dipanggil oleh pelaku yang juga merupakan guru kelas di sekolah tersebut ke ruang Kepala Sekolah untuk mencoba sepatu.

Pada saat duduk berhadap – hadapan dengan korban, pelaku merasakan ada dorongan seksual sehingga pelaku mengangkat kaki kiri korban dan mengarahkannya serta menekankannya kearah selangkangan korban.

“Setelah itu pelaku membuka kaitan celananya, menurunkan resleting celananya serta mengeluarkan alat kelaminnya. Alat kelamin pelaku dijepitkan ke arah sela – sela jari kaki korban yakni di antara jari jempol kaki dan jari telunjuk kaki korban setelah kemaluannya di jepit diatara sela-sela jari kaki korban,” ujarnya.

Pelaku kemudian mengelus-elus kemaluannya hingga kemaluannya mengeluarkan sperma. Kejadian tersebut berulang-ulang hingga korban menamatkan pendidikannya di SD Negeri itu.

“Perbuatan yang sama juga dilakukan oleh pelaku terhadap korban RAK dan menurut pengakuan tersangka masih ada 8 korban lainnya dalam waktu yang berbeda dan di sekitar areal SD Negeri,” tambah Eko.

Setelah melakukan aksinya pelaku jmemberikan uang serta HP kepada para korban. Atas kejadian itu, orangtua korban melaporkan ke Polres Ketapang untuk proses hukum.

“Pada hari Selasa tanggal 27 Agustus 2019 pukul 18.00 WIB, pelaku ditangkap di rumahnya di Gang Pinang Jalan Gusti M Saunan Kelurahan Mulia Baru, Kecamatan Delta Pawan, Kabupaten Ketapang,” ucapnya.

Pasal yang dipersangkakan kepada pelaku “Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan, Memaksa, Melakukan tipu muslihat, serangkaian kebohongan, Membujuk anak melakukan atau membiarkan dilakukan Perbuatan Cabul sebagaimana dimaksud dalam rumusan Pasal 81 Ayat 1 dan Ayat 2 dan atau Pasal 82 Jo 76 D dan atau Pasal 76 E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.(rls)