Description

Tanah Kuburan pun Tumpang Tindih

Pengurus Yayasan Darunnajah Raya Desa Sui Raya Dalam bersama pemilik lain saat mediasi di BPN Kubu Raya. Foto: Robby

Kubu Raya, BerkatnewsTV. Yayasan Darunnajah Raya terkejut tatkala mengetahui tanah wakaf seluas 9,6 ha di Desa Sui Raya Dalam Kecamatan Sui Raya Kabupaten Kubu Raya yang akan digunakan untuk kuburan tumpang tindih dengan beberapa orang lain.

Padahal menurut Ketua Yayasan Darunnajah Raya Idris Mahrus, tanah wakaf itu telah dibeli yayasan sejak tahun tahun 1978 dengan status sertifikat wakaf bukan Sertifikat Hak Milik (SHM).

“Gambar yang dimiliki sama dengan buku warkah desa dengan buku biru di BPN. Setelah diukur dari sungai berjarak 360 meter. Jadi, dua kali ukur baik di tingkat desa maupun BPN hasilnya sama,” terangnya.

Ia sebutkan, bahwa tanah wakafg itu digunakan untuk areal pemakaman lantaran Desa Sui Raya Dalam tidak memiliki lahan kuburan. Kalau pun ada di Parit H Muksin luasnya kecil. Sementara perkembangan perumahan dan penduduk di Desa Sui Raya Dalam semakin hari kian bertambah.

“Oleh karena itu tanah ini digunakan untuk kuburan. Bahkan ada yang mengklaim lagi dan menggarapnya dengan alat berat. Tapi kami sudah minta hentikan,” tuturnya.

Ia tegaskan selama ini tanah wakaf tersebut tidak pernah dipindah tangankan maupun dijual sebab tanah wakaf memang tidak bisa dijual.

Sementara Ferdi Mengko mengaku tidak tahu menahu jika tanahnya juga tumpang tindih dengan tanah wakaf sebab awal beli masih kondisi hutan.

“Waktu beli hanya ditunjuk-tunjuk oleh penjual lokasinya. Saat itu blum ada jalan. Pernah diukur jaraknya 466 meter dari sungai,” tuturnya.

Diatas lahan yang sama, total luas tanah yang dimiliki Ferdy Mengko 3,2 hektar terbagi dua bidang yang masing-masing seluas 16.200 meter persegi. Ia mengaku bidang yang pertama dibeli pada 29 September 1989 dari Liong Hong Min yang pemilik awalnya Syukur Usman dijual pada tahun 1984.

Kemudian bidang kedua Ferdy Mengko membeli dari Lim Tjiu Hian pada tahun 1988. Pemilik kedua ini membeli dari Rahmad pada tahun 1984 yang sertifikatnya merupakan prona.

“Pernah saya agunkan sertifikat ini ke bank BRI tahun 1990 dan sudah diroya oleh BPN tahun 1994,” ucapnya.

Ia pun menyarankan agar BPN memasang pengumuman ke media massa selama satu bulan agar orang lain yang juga mengaku memiliki lahan disitu bisa mengetahui.

“Kalau ternyata pemilik-pemilik itu tidak datang maka dinyatakan gugur surat menyuratnya. Harus ada niat baik semua pihak untuk menyelesaikan tumpang tindih ini,” katanya

Yayasan Darunnajah dan Ferdy Mengko adalah dua dari beberapa pihak yang diundang BPN Kubu Raya untuk mediasi pada Kamis (29/8) dalam rangka penyelesaian.

“Usulan yang disampaikan ini akan kami teruskan ke atasan untuk dipelajari. Langkah lainnya kami akan melakukan inventarisir dan melacak keberadaan sertifikat lain itu ke beberapa pihak termasuk ke bank,” kata Kasi Pemetaan dan Kadastral BPN Kubu Raya Sigit.

Ia katakan pihaknya dalam menentukan lokasi yang akan diukur berdasarkan buku biru yang ada di BPN. “Memang dulu belum ada koordinat akan tetapi ada pengikatan alam seperti jalan atau sungai yang menjadi patokan untuk mengukur,” jelasnya.

Saat ini disebutkan Sigit, BPN sedang melakukan penataan dan pembenahan terhadap tanah masyarakat. Upaya yang dilakukan adalah pemetan dengan sistem komputerisasi.

“Sehingga kalau ada yang mengajukan permohonan sertifikat akan ketahuan dengan sistem komputerisasi ini. Kalau ternyata ditanah yang ajukan itu sudah dimiliki orang lain maka tidak akan diterbitkan lagi sertifikat,” pungkasnya.(rob)