Kubu Raya, BerkatnewsTV. Mulai tahun 2020 mendatang, Kabupaten Kubu Raya akan ada dua dinas baru yakni Dinas Sosial dan Dinas Kebersihan. Kedua dinas baru ini telah disetujui raperdanya oleh tujuh fraksi DPRD yang disampaikan pada rapat paripurna, Selasa (27/8).
Raperda yang disahkan mengubah Perda No 6/2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Dimana sebelumnya Dinas Sosial bagian dari Dinas Sosial, Pemberdayaan Masyarakat dan Desa. Sedangkan Dinas Kebersihan sebelumnya dibawah Dinas PUPR.
Bertambahnya dua dinas baru ini maka total SOPD di Kubu Raya menjadi 20 dinas, 4 badan dan 9 kecamatan.
Bupati Kubu Raya Muda Mahendrawan menyatakan pihaknya akan mempersiapkan segala sesuatu yang menjadi kebutuhan dari kedua dinas tersebut.
“Seperti sarana dan prasarana, personil maupun anggaran. Ini mulai berlaku di tahun 2020 mendatang. Termasuk kepala dinasnya akan open bidding. Kita optimis semuanya bisa kita siapkan,” jelasnya.
Disebutkan Muda, penggemukan SOPD di Kubu Raya dalam rangka untuk memenuhi kebutuhan dan pelayanan terhadap masyarakat. Mengingat di dua dinas ini banyak kegiatan yang harus dilakukan untuk pelayanan.
Sementara itu salah satu anggota Pansus, Teguh Wibowo mengatakan ditambahnye dua dinas baru ini agar linear dengan pemerintah provinsi dan pusat yang juga berdiri sendiri.
“Ditambah lagi dari aspek pelayanan. Seperti kebersihan ini sangat urgen karena kita sudah ada TPA yang harus dikelola sendiri termasuk sosial banyak hal yang mesti ditangani terkait sosial masyarakat,” jelasnya.
Terpentingnya kata Teguh, program yang nantinya dilahirkan Dinas Sosial dan Dinas Kebersihan itu dapat selaras dengan RPJMD dan visi misi Bupati dan Wakil Bupati Terpilih.
Selain pembentukan dua OPD baru, dalam Raperda tersebut juga dilakukan perubahan numenklatur terhadap beberapa bidang di enam dinas.
Seperti bidang ketahanan pangan dan peternakan yang tadinya di Dinas Perkebunan maka digabungkan dengan Dinas Pertanian. Sehingga menjadi Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian dengan type A mencakup 5 bidang. Sedangkan Dinas Perkebunan menjadi type B mencakup 3 bidang.
Kemudian, perumahan dan kawasan permukiman yang tadinya di Dinas Lingkungan Hidup (LH) digabungkan ke Dinas PUPR yang menjadi type A mencakup 5 bidang. Sedangkan Dinas LH menjadi type B mencakup 3 bidang.
Sementara di Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata ditambah satu bidang yakni ekonomi kreatif sehingga dinas ini menjadi type A mencakup 4 bidang. Dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang difokuskan mengurus desa menjadi type B mencakup 3 bidang.
Selain soal SOPD, pansus juga mensahkan Raperda Perusahaan Umum Daerah atau disingkat Perumda Air Minum Tirta Raya. Sehingga tidak lagi menjadi PDAM.(rob)