loading=

Raperda Inisiatif DPRD Sanggau Dinilai Mutatis Mutandis

Wakil Ketua DPRD Sanggau menyerahkan draft empat raperda kepada Pj Sekda. Foto: Abang Indra

Sanggau, BerkatnewsTV. Pembahasan empat Raperda inisiatif DPRD Sanggau kembali dilanjutkan dalam rapat paripurna yang digelar Senin (26/8) siang di gedung DPRD Kabupaten Sanggau.

Keempat Raperda inisiatif itu yakni Raperda tentang Kabupaten Sanggau Ramah HAM, Raperda tentang Pelayanan Sosial Orang dengan Gangguan Jiwa, Raperda tentang Penanganan Terhadap Gelandangan dan Orang Terlantar serta Raperda tentang Perlindungan Guru.

Pihak eksekutif melalui Pj Sekda Sanggau Kukuh Triyatmaka mengkritisi empat raperda tersebut.

Kukuh menilai dua dari empat raperda tersebut mutatis-mutandis (sama dan serupa) dengan regulasi atau undang-undang lain yang sudah ada sebelumnya.

Dua Raperda tersebut yaitu, Raperda Tentang Kabupaten Sanggau Ramah HAM dan Raperda Tentang Perlindungan Guru.

“Hasil fasilitasi Gubernur Kalbar menyatakan bahwa norma yang tercantum dalam Raperda tentang Kabupaten Sanggau ramah HAM mutatis-mutandis (sama dan serupa) dengan norma hukum yang tertuang dalam UU No 39/1999 tentang HAM. Disarankan supaya ditinjau kembali,” kata Kukuh.

Kritik serupa juga disampaikan Kukuh terhadap Raperda Tentang Perlindungan Guru.

“Isi materi muatannya sama dan serupa (mutatis-mutandis) dengan UU No 14/2005 tentang guru dan dosen, PP No 74/2008 tentang guru, dan Permendikbud No 10/2017 tentang perlindungan bagi pendidik dan tenaga kependidikan,” jelas Kukuh.

Lebih lanjut, kata Kukuh, dalam perumusan substansi hukum hendaknya memperhatikan kondisi, kebutuhan, dan kemampuan daerah.

Untuk itu perlu dikaji kembali secara intensif mengenai pembentukan unit pelayanan hukum dan pengaduan guru (UPHPG), serta unit konsultasi dan bantuan hukum (UKBH).

Mengingat organisasi PGRI melalui perangkat kelengkapannya yakni lembaga konsultassi dan bantuan hukum, juga mempunyai peran yang sama dalam memberikan perlindungan pendidik dan tenaga kependidikan.(dra)