Singkawang, BerkatnewsTV. Polres Singkawang menetapkan satu tersangka berinisial NS yang diduga pelaku pembakaran hutan dan lahan di Jalan Vetran Gg Rahayu Sekip Baru Kelurahan Roban Kecamatan Singkawang Tengah pada 10 Agustus lalu.
Kapolres Singkawang AKBP Raymond M Masengi mengatakan penangkapan pelaku pembakar lahan ini berdasarkan laporan yang didapat dari masyarakat. Di mana di salah satu lokasi terjadi kebakaran lahan.
“Berdasarkan laporan tersebut petugas kami bekerjasama dengan manggala Agni, BPBD, dan Kodim melakukan pemadam di lokasi tersebut,” katanya, Kamis (15/8).
Berdasarkan informasi yang didapat ternyata petugas mendapatkan informasi bahwa lokasi tersebut ada yang membakar.
“Dari informasi tersebut. Kita melalui penyidik melakukan pemanggilan dan pemeriksaan saksi – saki dan mengumpulkan barang bukti yang ada di TKP. Dan penyidik berkesimpulan yg bersangkutan adalah pelaku pembakar lahan. Dan telah Kita kita terapkan sebagai pelaku pembakar lahan,” katanya.
Kata dia, luas lahan yang terbakar itu kurang lebih 2 hektar di wilayah wonosari Kecamatan Singkawang Tengah.
“Tersangka dikenakan Pasal 108 Jo pasal 69 ayat (1) Huruf H UU RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan atau Setiap Pelaku Usaha Perkebunan yang membuka dan/atau mengolah lahan dengan cara membakar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 Jo Pasal 56 ayat (1) UU RI No. 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan Atau pasal 188 KUHP,” tegasnya.
Dan menurut pengakuan tersangka lanjut dia. Dirinya membakar lahan untuk perkebunanya.
“Dan ini merupakan perhatian kita. Lantaran masih ada mainset yang membuka lahan dengan cara dibakar. Padahal dengan cara mem bakar lebih banyak mudaratnya dibanding keuntungannya,” tegasnya.(mzr)