Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kepala Kepala Dinas Koperasi, UM, Perdagangan dan Perindustrian Kubu Raya Nora Sari Arani, mengungkapkan SK yang dikeluarkan melalui kerjasama seluruh pihak dan proses yang sangat panjang.
“Melalui kerja keras, SK LPG ini dibuat karena adanya kelangkaan khususnya di daerah- daerah terpencil sehingga pihak kami melakukan langkah dan imbauan,” ucapnya.
Ia tegaskan HET sudah diatur maka pelaku usaha, terutama pangkalan tidak lagi sembarang untuk menjual dari ketentuan yang telah ditetapkan.
“Secara aturan, kalau melanggar itu, tentu akan diberikan sanksi, mulai dari peringatan, hingga mencabut ijin usaha. Kita ini menginginkan, agar jangan sampai masyarat terbebani,” tegasnya.
Ketua Komisi II DPRD Kubu Raya Teguh Wibowo memastikan akan terus mengawal proses penjualan dan suplai gas elpiji 3 kg setelah diterbitkannya SK HET.
“Kalau sudah ada SK tentu kita akan tahu aturan-aturan tentang HET elpiji sehingga tidak disalah gunakan oleh oknum. DPRD tugasnya melakukan juga pengawasan,” tegasnya.
Permasalahan yang kerap timbul menurut Teguh adalah kenaikan harga di tingkat pengecer. Padahal itu lagi dibolehkan setelah adanya HET ini.
“Maka harus ada kompromi maupun komunikasi antara pangkalan dengan pengecer agar harga gas yang dijual tidak lagi mahal,” harapnya.(rob)