loading=

Bawaslu Proses Enam Dugaan Pelanggaran Pidana Pemilu

Laporan dan temuan dugaan pelanggaran pidana pemilu di Kubu Raya yang dirilis Bawaslu Kubu Raya. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Pemilu Legislatif yang dihelat pada bulan April 2019 lalu menyisakan sejumlah temuan dan pelanggaran pidana pemilu yang dilakukan oleh peserta pemilu maupun penyelenggara pemilu itu sendiri.

Di Kubu Raya sendiri, Bawaslu telah memproses enam dugaan pelanggaran pidana pemilu berdasarkan laporan-laporan dari masyarakat.

Kasus pidana pemilu yang ditangani seperti perusakan APK, keterlibatan kepala desa, money politic dan lain sebagainya.

“Prosesnya ditangani tim gakkumdu yang didalamnya selain Bawaslu juga kepolisian dan kejaksaan. Satu kasus sudah diteruskan ke Polres,” kata Ketua Bawaslu Kubu Raya Uray Juliansyah usai FGD Evaluasi Fasilitasi Kampanye 2019.

Selain pidana pemilu, Bawaslu sambung Uray juga memproses pelanggaran lain yakni lima kasus dugaan pelanggaran administrasi dan tiga kasus kode etik.

Diantaranya, satu orang Panwas Desa dan Panwascam diberhentikan alias dipecat karena menerima suap sehingga dikenai tindak pidana korupsi. Sementara satu orang lainnya dikenai sanksi peringatan.

“Mereka yang diberhentikan ini tidak bisa lagi menjadi penyelenggara pemilu seumur hidup dimana pun dia berada,” tegasnya.

Sehingga dari total 14 kasus tersebut, maka diambil kesimpulan bahwa 10 kasus bukan pelanggaran pemilu, dua kasus pelanggaran kode etik, 1 kasus pelanggaran administrasi dan 1 kasus dikenai UU lain.(rob)