loading=

Merah Putih Wajib Dikibarkan Satu Bulan Sambut HUT Kemerdekaan

Menyambut HUT Kemerdekaan RI, pengibaran bendera merah putih sudah dilakukan warga sejak awal bulan Agustus hingga sampai akhir bulan. Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Ternyata masih banyak warga Pontianak maupun Kubu Raya yang belum mengibarkan bendera merah putih menyambut HUT ke-74 Kemerdekaan RI tahun 2019.

Padahal, pemerintah telah mengintruksikan kepada seluruh warga negara wajib mengibarkan bendera merah putih selama satu bulan menyambuat HUT Kemerdekaan RI.

“Pemasangan bendera ini selama bulan Agustus, mulai tanggal 1 – 31 Agustus 2019,” kata Wali Kota Pontianak Edi Kamtono.

Wali Kota pun menerbitkan Surat Edaran tentang pedoman peringatan tersebut dengan nomor 003.1/148/Humpro/2019 tertanggal 31 Juli 2019.

SE tersebut diantaranya menjelaskan tema dan logo HUT ke-74 Kemerdekaan RI tahun 2019. Temanya adalah SDM Unggul Indonesia Maju yang dapat diunduh atau download di website resmi Kementerian Sekretariat Negara, www.setneg.go.id.

“Pemasangan atau pengibaran bendera dilakukan serentak di lingkungan instansi pemerintah, tempat-tempat usaha, lingkungan kantor BUMN/BUMD, sekolah/perguruan tinggi maupun lembaga pendidikan lainnya, kendaraan umum/pribadi dan lingkungan tempat tinggal masing-masing warga,” kata Edi.

Pemasangan bendera memperhatikan pedoman pemasangan berdasarkan Pasal 7 Undang-undang (UU) Nomor 24 tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan.

Bahwa berdasarkan UU Nomor 24 tahun 2009, menyebutkan, bendera negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran bendera negara. Saat hendak dikibarkan atau diturunkan, bendera tidak boleh menyentuh tanah.

“Dilarang mengibarkan bendera yang rusak, kusut, robek, luntur bahkan kusam,” tegasnya.

Selain itu, di lingkungan, rumah, toko, gerai bangunan, perkantoran dan sebagainya diimbau memasang umbul-umbul, dekorasi atau hiasan lainnya sebagai bentuk ekspresi semangat Proklamasi Kemerdekaan RI.

“Kepada camat dan lurah serta RT/RW diminta agar dalam penyelenggaraan acara-acara hiburan dalam rangka peringatan HUT RI, menjadikan momentum itu sebagai sarana pendidikan dan hiburan bagi rakyat,” imbaunya.(jim)