Pontianak, BerkatnewsTV. Bawaslu Kubu Raya mencatat telah menertibkan sebanyak 1.975 Alat Peraga Kampanye (APK) para caleg karena dianggap melakukan pelanggaran.
Jumlah itu disebutkan Ketua Bawaslu Kubu Raya Uray Juliansyah tersebar di beberapa titik. Seperti baliho dan spanduk berukuran besar dan kecil di bahu jalan Adi Sucipto dan diatas parit Serdam sebanyak 628 lembar.
Kemudian diatas bahu jalan, diatas parit dan pohon di kawasan Jalan Arteri Supadio sebanyak 368 lembar. Dan di arteri Supadio, Desa Kapur, Sui Kakap, Sui Ambawang dan Rasau Jaya sebanyak 979 lembar.
“Jadi semuanya ditertibkan karena tidak sesuai dengan tempatnya seperti yang tertuang dalam ketentuan,” tegasnya saat FGD Evaluasi Fasilitasi Kampanye, Senin (5/8).
Pelanggaran itu diharapkan Uray agar dijadikan evaluasi oleh partai politik sebagai peserta pemilu untuk dijadikan sebagai bahan perbaikan supaya tidak terulang.
“Semua itu padahal sudah disosialisasikan, hanya ini lebih cenderung kepada parpol untuk bisa menguatkan calegnya agar lebih dapat memahami aturan yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Sanksinya dikatakan Uray pihaknya hanya melakukan penertiban berupa pembongkaran.(rob)