Polisi Tindak Tegas Seorang Kades di Ketapang Membakar Lahan

Petugas kepolisian sudah melakukan identifikasi dan olah TKP atas pembakaran lahan. Foto: Ist

“Ini sebagai warning juga terhadap yang lain agar tidak membakar lahan, bahwa siapapun yang mencoba membuka lahan dengan cara membakar akan diproses hukum”

 

Pontianak, BerkatnewsTV. Polres Ketapang telah menindak tegas seorang kepala desa berinisial YS di Ketapang lantaran diduga telah melakukan pembakaran lahan.

“Kami dari Polda Kalbar menginformasikan ini sebagai warning juga terhadap yang lain agar tidak membakar lahan, bahwa siapapun yang mencoba membuka lahan dengan cara membakar akan diproses hukum” tegas Kepala Bidang Humas Polda Kalbar Kombes Pol Donny Charles Go, Senin (5/8).

Donny mengungkapkan bahwa pertama ada laporan terkait karhutla di Dusun Sekucing Bulin RT 05 Desa Sekucing Kualan Kecamatan Simpang Hulu Kabupaten Ketapang.

Dari laporan tersebut, Polres Ketapang langsung menuju ke lokasi dan melakukan langkah langkah identifikasi.

“Kronologisnya pelaku mengajak beberapa rekannya untuk membuka lahan pada tanggal 26 Juli yang lalu untuk memperluas kebun kelapa sawit miliknya, walau ada upaya menyiapkan dengan memasang mesin air dan slang untuk menjaga lahan yang dibakar namun ternyata api dengan cepat meluas yang akhirnya tidak dapat dikendalikan,” jelasnya.

Sampai saat ini petugas kepolisian sudah melakukan identifikasi, olah TKP serta memeriksa saksi saksi dan pelaku pembakaran sudah dilakukan pemanggilan untuk diperiksa oleh Polres Ketapang.

Polisi melakukan pemeriksaan terhadap pelaku dan saksi. Foto: Ist

“Saat ini sudah berhasil dipadamkan kurang lebih 0,3 ha lahan yang terbakar,” tambahnya.

Disebutkan Donny, karhutla merupakan peristiwa yang sangat tidak diinginkan oleh siapapun karena dampak yang ditimbulkan sangat merugikan baik terhadap kesehatan masyarakat, lingkungan dan ekonomi.

“Untuk itu Polda Kalbar mengingatkan agar tidak membakar lahan walau sekecil apapun,” ia mengingatkan.(rls)