loading=

Remaja Difabel Tewas, Tersangka Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Pontianak yang menjadi tempat penampungan anak berhadapan dengan hukum (ABH). Foto: Ist

Pontianak, BerkatnewsTV. Polisi telah menetapkan dua orang tersangka yang telah melakukan pengianyaan hingga berujung tewasnya VMR seorang remaja difabel yang dianiaya di Pusat Layanan Anak Terpadu (PLAT) Pontianak pada Jumat (26/7) siang.

“Setelah dilakukan pemeriksaan, dua orang berinisial R dan W statusnya sudah kita tetapkan tersangka. Hari ini bahkan kita sudah tahap satu,” kata Kapolsek Pontianak Kota, Kompol Sugiono, Selasa (30/7).

Kedua tersangka dikatakan Kapolsek dikenakan Pasal 80 ayat 3 UU Perlindungan Anak (UUPA) No 35 tahun 2014 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

“Jadi, karena ancamannya diatas 10 tahun maka tidak ada diversi. Tapi peradilannya menggunakan UU SPPA,” tegasnya.

Sementara untuk saksi yang diperiksa, disebutkan Kapolsek sudah dilakukan terhadap penghuni PLAT Pontianak dengan tiga orang petugas.

Namun disebutkan Kapolsek mengingat tersangka anak dibawah umur maka perlakuannya tidak sama dengan orang dewasa. Sehingga kepolisian menitipkan tersangka di Lapas Anak.

Terkait hasil visum, Kapolsek menyatakan saat ini sedang dilakukan proses. “Karena itu dari ahli medis jadi kita belum bisa sampaikan sekarang,” jelasnya.(tm)