Kubu Raya, BerkatnewsTV. Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Lingkungan Hidup Kubu Raya Damhuri mengatakan sejak tahun 2009 hingga 2018 telah mewujudkan sebanyak 4.095 rumah MBR (Masyarakat Berpenghasilan Rendah).
Kemudian di tahun 2011-2013, pemerintah daerah melalui dana APBD merealisasikan sebanyak 584 rumah MBR. Sehingga rumah tidak layak huni yang telah direalisasikan baik dari APBN maupun APBD sebanyak 4.674 rumah MBR.
“Di tahun 2019 ini Pemkab Kubu Raya kembali mendapatkan kepercayaan dari Kementerian PUPR melalui SNVT Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 1.330 rumah MBR di 18 desa dari 5 kecamatan, yakni Sungai Kakap, Sungai Ambawang, Batu Ampar, Sungai Raya, dan Teluk Pakedai,” tuturnya.
Damhuri menjelaskan, nilai bantuan sebesar Rp 17.500.000/MBR terdiri dari Rp 15 juta untuk material dan Rp2,5 juta upah tukang.
Terkait penggunaan dana bantuan, ia menyebut penerima dapat menarik dana dalam dua tahap. Tahap pertama 50 persen dari jumlah bantuan untuk pembelian bahan bangunan. Adapun tahap kedua dapat dilakukan setelah penerima menyelesaikan peningkatan kualitas dan pembangunan minimal 30 persen.
“Pelaksanaan BSPS ini didampingi tenaga fasilitator lapangan dan tenaga pendampingan mulai tahap perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, pelaporan, dan pengembangan mandiri pasca kegiatan. Pemerintah daerah juga membentuk tim teknis kabupaten melalui dinas perumahan rakyat untuk mengawasi proses pelaksanaan kegiatan BSPS di lapangan,” paparnya.(rob)














