Sintang, BerkatnewsTV. Polsek Serawai meringkus dua pengedar narkotika jenis sabu, YC (23) dan RF (21).
Kapolsek Serawai IPDA Rahmad Kartono mengatakan setelah dilakukan introgasi akhirnya petugas berhasil mengantongi satu nama yakni RF (21) yang merupakan pemilik kotak sepatu yang berisi barang haram tersebut.
Tidak menunggu lama kemudian petugas memburu terduga pengedar sabu berinisial RF (21) ke rumahnya di Desa Muara Kota.
Dihadapan Polisi, RF (21) tak dapat mengelak saat di pertemukan dengan pelaku YC (23) beserta barang bukti yang diduga kuat sabu-sabu seberat 1 gram.
“Kita tangkap kedua pelaku tersebut dari dua tempat berbeda. YC kita tangkap di Jl. Baru Desa Nanga Serawai, sementara RF ditangkap dirumahnya di Desa Muara Kota,” ucapnya Rabu (24/7)
Kapada polisi, YC dan RF mengaku memperoleh narkoba jenis sabu-sabu tersebut dari seseorang yang berada di Kabupaten Sintang.
Keduanya dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika.(sus)