Singkawang, BerkatnewsTV. Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Kota Singkawang saat ini sedang bersiap menuju Zona Integritas (ZI) Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bebas dan Melayani (WBBM).
“Dalam hal zona integritas ini, sesuai dengan Peraturan Wali Kota (Perwako) Nomor 7 tahun 2018 tentang pedoman pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemkot Singkawang, maka kami telah membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) Pembantu,” kata Plh Kadis Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang, Yasmalizar saat konferensi pers, Jumat (19/7).
Pembentukan UPG Pembantu ini telah dilakukan sejak bulan Maret 2019 lalu. Adapun tugas dari UPG Pembantu ini sesuai dengan Perwako diatas, menyosialisasikan pengendalian gratifikasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang.
Kedua, menerima laporan dan penolakan terhadap penerimaan gratifikasi oleh ASN di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang. Ketiga, menyampaikan laporan kepada UPG Kota Singkawang, yang dalam hal ini terdapat di Inspektorat.
Keempat, melakukan koordinasi dan konsultasi dengan UPG Pembantu Kota Singkawang dalam pelaksanaan pengendalian gratifikasi di lingkungan Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang.
Kelima, merahasiakan identitas pelapor serta menolak penerimaan gratifikasi dan menerima gratifikasi.
“Lima point yang disampaikan ini adalah untuk menciptakan pembangunan Zona Integritas WBK dan WBBM,” ujarnya.
Dia menambahkan, dalam rangka memberikan kemudahan pelayanan di masyarakat khususnya pada peizinan online, pihaknya telah menyiapkan aplikasi Sicantik.
“Diaplikasi ini, mulai dari pendaftaran sampai ke penerimaan berkas bisa dipantau melalui online,” ungkapnya.
Selain itu, pihaknya juga sudah menerapkan pelayanan perizinan berbasis online melalui sistem Online Single Submission (OSS).
Sehingga, masyarakat yang akan mengurus perizinan tidak perlu lagi datang ke kantor karena sudah bisa dilakukan secara online.
Kemudian, berkaitan dengan kepengurusan perizinan, katanya, kedepan akan diusahakan bagaimana menyatukan aturan atau persyaratan yang dibuat masing-masing dinas agar bisa diolah di Dinas Penanaman Modal dan Tenaga Kerja Singkawang.
“Tujuannya untuk memberikan kemudahan me masyarakat sehingga tidak bertele-tele persyaratannya. Jadi ini yang akan kita evaluasi kembali terkait dengan persyaratan,” jelasnya.
Sementara yang berkaitan dengan indikasi gratifikasi, mengingat hal ini menyangkut dengan hukum, apabila ada ASN yang melanggar maka bisa dikenakan sanksi pidana. (mzr)